SuaraSumbar.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Limapuluh Kota menangkap sembilan pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Mereka ditangkap di berbagai lokasi di Kabupaten Limapuluh Kota sejak awal Januari hingga pertengahan Februari 2025.
Kasat Narkoba Polres Limapuluh Kota, AKP Riki Yovrizal, mengungkapkan bahwa dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 233 gram ganja dan 1,7 gram sabu. Saat ini, seluruh pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kronologi Penangkapan
Baca Juga:Teror Api di Limapuluh Kota: 6 Rumah Ludes dalam Sepekan, Warga Resah
Penangkapan pertama dilakukan terhadap NM (24), warga Jorong Padang Harapan, Nagari Mungka, Kecamatan Mungka.
Kemudian, pada 24 Januari 2025, polisi menangkap HA (31), warga Jorong Koto Baru, Nagari Mungka, dengan barang bukti dua paket sabu.
Setelah itu, polisi menangkap FOS (28) di Limbanang, Kecamatan Suliki, dengan barang bukti tiga paket sabu dan satu paket ganja.
Beberapa tersangka lainnya yang ditangkap adalah:
- RA (20) dan VW (26), warga Nagari Limbanang, Kecamatan Suliki.
- MD (28), warga Taeh Baruah, Kecamatan Payakumbuh.
AKP Riki Yovrizal juga mengungkapkan bahwa dua dari sembilan tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama.
Polisi Kembangkan Kasus
- 1
- 2