Remaja 16 Tahun Terlibat Curanmor, Bongkar Motor Curian di Sijunjung

"Untuk menghilangkan jejak, pelaku juga menghapus nomor rangka dan nomor mesin kendaraan menggunakan gerinda," jelas Andri.

Chandra Iswinarno
Minggu, 16 Februari 2025 | 11:58 WIB
Remaja 16 Tahun Terlibat Curanmor, Bongkar Motor Curian di Sijunjung
Ilustrasi pencuri sepeda motor terekam CCTV.

SuaraSumbar.id - Dua remaja di Kabupaten Sijunjung ditangkap polisi atas dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Salah satu pelaku masih berusia 16 tahun.

Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Andri, mengungkapkan bahwa dua pelaku yang ditangkap adalah C (19), warga Jorong Jambu Lipo, Kecamatan Lubuk Tarok, dan RA (16), warga Jorong Sibisir, Nagari Timbulun.

“Penangkapan ini berawal dari laporan warga Lubuk Tarok yang kehilangan dua sepeda motor merek Honda Beat. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, identitas pelaku berhasil diungkap,” kata Andri, Minggu (16/2/2025).

Berdasarkan bukti yang cukup, polisi kemudian menangkap keduanya pada Rabu (12/2).

Baca Juga:Tragis! Pria Sijunjung Ditemukan Meninggal Tertindih Motor di Dasar Jurang

Saat pertama kali diamankan, kedua remaja tersebut sempat mengelak. Namun, setelah polisi menemukan barang bukti di rumah RA, keduanya akhirnya mengakui perbuatannya.

Dalam pemeriksaan, C dan RA mengungkapkan bahwa setelah mencuri motor, mereka menyembunyikannya di rumah RA di Jorong Sibisir, Nagari Timbulun, Kecamatan Tanjung Gadang.

Motor curian tersebut kemudian mereka preteli, dan suku cadangnya dijual secara terpisah.

"Untuk menghilangkan jejak, pelaku juga menghapus nomor rangka dan nomor mesin kendaraan menggunakan gerinda," jelas Andri.

Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah bagian motor yang telah mereka bongkar.

Baca Juga:Gembong Narkoba Remaja di Sijunjung Ditangkap, Transaksi di Depan Swalayan

Saat ini, C telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara RA yang masih di bawah umur diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sijunjung untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak pencurian kendaraan bermotor dan segera melapor jika mengalami kejadian serupa.

Kontributor : Rizky Islam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini