Gebrakan Awal Dukung Asta Cita Prabowo, Polres Sijunjung Bongkar 4 Kasus Besar

Kasus ini melibatkan dua tersangka, AG dan MT, yang memperdagangkan gas LPG 3 kg di luar wilayah distribusi resmi.

Bernadette Sariyem
Sabtu, 09 November 2024 | 21:43 WIB
Gebrakan Awal Dukung Asta Cita Prabowo, Polres Sijunjung Bongkar 4 Kasus Besar
Presiden RI Prabowo Subianto. (Suara.com/Novian)

SuaraSumbar.id - Polres Sijunjung terus menunjukkan komitmen mereka dalam mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dengan mengungkap empat kasus besar pada minggu pertama pelaksanaan program ini.

Kasatreskrim Polres Sijunjung, AKP Muhammad Yasin, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini adalah upaya Polres Sijunjung untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya terkait tindak pidana korupsi, perjudian online, narkoba, perdagangan orang, serta pelanggaran dalam sektor ekonomi.

Berdasarkan Surat Tugas Kapolda Sumbar Nomor ST/815/X/OPS.1.3./2024, yang diterbitkan pada 29 Oktober 2024, Polres Sijunjung berhasil menangani empat perkara besar dalam periode 1 hingga 7 November 2024, antara lain:

Perjudian Online

Baca Juga:Berawal Niat Iseng, Pelaku Curanmor di Sijunjung Dibekuk Polisi

Seorang pria berinisial ES (45), warga Sijunjung, ditangkap karena menyediakan layanan perjudian online dengan akun "namatoto" yang bisa diakses melalui ponsel. Barang bukti yang disita termasuk satu unit ponsel dan catatan rekap judi.

Illegal Logging

Dua pelaku, JS dan HLY, keduanya warga Sijunjung, ditangkap atas dugaan illegal logging. Barang bukti berupa 143 batang kayu jenis banio tanpa dokumen dan satu unit mobil pick-up turut disita sebagai sarana pengangkutan.

Penyalahgunaan Distribusi Gas LPG Bersubsidi

Kasus ini melibatkan dua tersangka, AG dan MT, yang memperdagangkan gas LPG 3 kg di luar wilayah distribusi resmi. Barang bukti yang disita meliputi 102 tabung gas LPG bersubsidi dan satu unit mobil pick-up.

Baca Juga:Geger! Mayat Bayi Perempuan Ditemukan Mengapung di Sungai Lubuok, Tali Pusar Masih Menempel

Perdagangan Rokok Ilegal

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini