Meski demikian, JPU masih memiliki waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan kasasi atas putusan ini.
"Itu adalah hak jaksa untuk mempertimbangkan langkah hukum berikutnya," tambah Putri.
Dengan putusan ini, Doni Rahmad Sumulo dapat memulihkan nama baiknya setelah terseret dalam kasus ini.
Sementara itu, publik masih menunggu apakah Kejaksaan akan menerima putusan ini atau melanjutkan ke tingkat kasasi.
Baca Juga:Satpol PP Kota Padang: Jangan Beri Uang ke Pengemis di Lampu Merah
Kontributor : Rizky Islam