SuaraSumbar.id - Keluarga Rahmat Faisandri (29), perantau asal Lubuk Basung, Agam, Sumatera Barat, mendatangi Komisi III DPR RI pada Kamis (30/1/2025) untuk meminta kejelasan hukum terkait kematian Rahmat yang penuh misteri.
Didampingi oleh Anggota DPR RI, Andre Rosiade, dan kuasa hukum, Mukti Ali, mereka berharap kasus ini diusut secara transparan dan adil.
Rahmat, yang bekerja sebagai sopir bus Al-Hijrah jurusan Jakarta-Padang, diduga menjadi korban penganiayaan hingga tewas di Jakarta.
Orang tuanya, Bakhtiar, menyampaikan kesedihan mendalam atas kepergian putra mereka, yang selama ini menjadi tulang punggung keluarga.
Baca Juga:Macet Lubeg dan Unand Segera Teratasi! 2 Flyover Baru Akan Dibangun di Padang
"Sejak anak saya meninggal akibat penyiksaan dan penganiayaan, saya sangat terpukul. Dia satu-satunya harapan keluarga," ujar Bakhtiar.
Menurutnya, Rahmat sebenarnya tengah berusaha memperbaiki nasib dan bercita-cita bekerja di Jepang. Dua hari sebelum kematiannya, ia baru saja mengurus paspor, namun nasib tragis justru menimpanya.
Dugaan Kejanggalan dalam Penanganan Kasus
Kuasa hukum keluarga, Mukti Ali, menegaskan bahwa terdapat banyak kejanggalan dalam penanganan kasus ini. Ia mengungkapkan bahwa kepolisian mengembangkan berbagai motif, mulai dari asmara, narkoba, pencurian, hingga pembunuhan. Namun, Polsek Pasar Rebo lebih menitikberatkan pada motif pencurian, yang dinilai janggal oleh pihak keluarga.
"Rahmat awalnya dituduh mencuri dan dibuatkan laporan polisi (LP) Model A tanpa identitas (MR X). Padahal, fakta-fakta yang ada justru bertentangan dengan narasi pencurian yang dikembangkan polisi. Kami menduga kuat ini adalah pembunuhan berencana," kata Mukti.
Baca Juga:Liputan Rekonstruksi Tewasnya Kompol Ulil Dibatasi, Pengacara: Kasus Ferdy Sambo Disiarkan!
Berdasarkan kronologi kejadian, Rahmat diamankan ke Polsek Pasar Rebo pada 20 Oktober 2024 dalam kondisi babak belur, tanpa pakaian lengkap, dan tangannya terikat ke belakang. Karena dalam keadaan pingsan, ia kemudian dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
- 1
- 2