In Dragon, Pembunuh dan Pemerkosa Gadis Penjual Gorengan Diserahkan ke Kejaksaan

Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan 15 item barang bukti yang akan digunakan dalam proses persidangan.

Chandra Iswinarno
Jum'at, 17 Januari 2025 | 22:46 WIB
In Dragon, Pembunuh dan Pemerkosa Gadis Penjual Gorengan Diserahkan ke Kejaksaan
Indra Septiarman (26), warga Korong Pasa Surau di Kayu Tanam, tersangka pembunuh gadis penjual gorengan di Padang Pariaman. [Instagram]

SuaraSumbar.id - Tersangka kasus pemerkosaan dan pembunuhan gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari, yakni Indra Septiarman alias In Dragon, telah dibawa ke Mapolda Sumatera Barat untuk proses tahap dua sebelum diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Pariaman.

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, mengonfirmasi bahwa penyerahan tersangka dilakukan pada Jumat (17/1/2025) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Pariaman.

Dalam pengawalan ketat, In Dragon terlihat mengenakan baju tahanan berwarna biru saat dipindahkan dari Polres Padang Pariaman menuju Mapolda Sumbar.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dipimpin langsung oleh Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta.

Baca Juga:In Dragon Pembunuh dan Pemerkosa Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Segera Duduk di Kursi Pesakitan!

"Kerja keras penyidik Polda Sumbar dan Polres Padang Pariaman, serta dukungan tokoh masyarakat khususnya di Kayu Tanam, membuahkan hasil dengan dinyatakannya penyidikan lengkap pada Kamis, 16 Januari 2025," ujar Kapolda.

Kapolda Sumbar menjelaskan bahwa Indra Septiarman dijerat dengan berbagai pasal dalam KUHP dan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual, di antaranya:

  • Pasal 340 KUHP: Pembunuhan berencana.
  • Pasal 338 KUHP: Pembunuhan.
  • Pasal 351 Ayat 3 KUHP: Penganiayaan yang menyebabkan kematian.
  • Pasal 280 KUHP: Pemerkosaan.
  • Pasal 6 huruf B UU No. 12 Tahun 2022: Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Dengan ancaman hukuman maksimal, tersangka menghadapi hukuman berat atas tindakan keji yang dilakukan.

Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan 15 item barang bukti yang akan digunakan dalam proses persidangan.

Barang bukti tersebut meliputi pakaian korban, senjata tajam, dan barang-barang lain yang terkait dengan kasus ini.

Baca Juga:Daftar 15 Barang Bukti Pembunuhan Nia Kurnia Sari, Ada Uang Rp176 Ribu dan Saus Gorengan

"Penyerahan tersangka dan barang bukti telah rampung, dan proses hukum akan dilanjutkan ke tahap persidangan," tambah Kapolda.

Kapolda Sumbar menyampaikan terima kasih kepada masyarakat atas dukungan mereka dalam membantu penyelidikan.

Ia juga menegaskan bahwa Polda Sumbar berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil demi memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.

Kasus ini menjadi sorotan publik, dan diharapkan proses hukum berjalan lancar sehingga tersangka mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya.

Kontributor : Rizky Islam

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini