SuaraSumbar.id - Petugas Bea dan Cukai Langsa menggagalkan peredaran jutaan batang rokok ilegal senilai Rp 1,75 miliar di kawasan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang.
Dalam pengungkapan itu, dua orang pengangkut rokok ilegal tersebut ditangkap. Penangkapan dilakukan pada Rabu 8 Januari 2025. Kedua pelaku yang ditangkap adalah AS (26) dan SB (41).
Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman mengatakan, kedua pelaku mengangkut rokok tanpa cukai berbagai merek menggunakan kendaraan.
Pelaku menaruh rokok tersebut di bawah karung berisi sekam kayu guna mengelabuhi petugas.
"Tim Bea Cukai Langsa menggagalkan pengiriman dan peredaran rokok ilegal dari sarana angkut. Ada 1,18 juta batang lebih rokok ilegal yang disita," katanya, melansir dari Antara, Minggu (12/1/2025).
Saat ini AS dan SB ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut.
Sulaiman mengatakan pengungkapan rokok ilegal itu berdasarkan informasi yang menyebutkan ada pengiriman rokok ilegal atau tanpa dilekati cukai pada Selasa 7 Januari 2025.
Dari informasi tersebut, tim bea cukai berpatroli dan memantau jalur yang diduga menjadi lintasan pengiriman rokok ilegal. Tim mendapati dan menghentikan kendaraan atau sarana angkut yang dicurigai membawa rokok ilegal.
"Tim memeriksa kendaraan yang di dalamnya ada AS dan SB. Tim juga menemukan rokok tanpa cukai berbagai merek yang ditutupi karung berisi sekam kayu. Tim langsung mengamankan rokok ilegal serta AS dan SB," katanya.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai. Ancaman pidananya paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun penjara. Atau denda paling sedikit dua kali dan paling banyak 10 kali dari nilai cukai yang seharusnya dibayar.