SuaraSumbar.id - Seorang ayah di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), diduga merudapaksa anaknya yang masih pelajar. Kekinian pelaku berinisial M telah ditangkap polisi.
"Pelaku M diamankan karena diduga melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya yang masih pelajar," kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Luk Luk Il Maqnum, melansir Antara, Minggu (5/1/2025).
Aksi bejat pelaku pertama kali dilakukan pada (6/12). Awalnya, M memanggil korban ke kamarnya. Saat korban masuk, pelaku lalu memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.
"Saat melakukan aksinya, pelaku menutup mulut korban dengan tangannya agar korban tidak bisa teriak," ujarnya.
"Pelaku juga melakukan aksinya saat ibu korban tidak berada di rumah," sambungnya.
Dari keterangan korban, kata Iptu Luk, pelaku telah dua kali melakukan aksinya pada tanggal 29 Desember 2024.
"Pelaku juga sempat ingin melakukan aksi ketiga kalinya, namun korban berhasil menghindar dan langsung masuk ke kamarnya dan mengunci pintu kamarnya," ucapnya.
Korban kemudian kabur ke rumah neneknya dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu yang saat itu berada di rumah sang nenek.
Mendengar cerita korban, sang ibu kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian.
"Saat ini pelaku sudah kami amankan di Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.