SuaraSumbar.id - Seorang pria berinisial FD (37) melakukan penganiayaan terhadap dokter koas bernama Muhammad Luthfi di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Pelaku melakukan aksinya karena kesal melihat korban tidak yang dianggap tidak sopan.
Pelaku saat ini sudah jadi tersangka. Diketahui, kasus penganiayaan itu terjadi di sebuah kafe, Jalan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, pada Selasa 10 Desember 2024 sore.
"Motifnya adalah pelaku FD kesal melihat korban seperti tidak merespons ibu teman korban, yakni Lina Dedy. Pelaku sudah kerja 20 tahun pada ibu teman korban dan bila kita melihat memang pelaku secara spontan menganiaya korban," kata Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes M. Anwar Reksowidjojo, melansir Antara, Minggu (15/12/2024).
Penganiayaan bermula saat teman korban berinisial Lady dijadwalkan tugas jaga saat malam tahun baru. Hal ini membuat Lina Dedy selaku ibu Lady mengintimidasi korban dengan memintanya mengubah jadwal tersebut.
Kasus tersebut terungkap setelah terlapor menyerahkan diri ke Polda Sumsel dan mengakui perbuatannya. Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan kasus penganiayaan itu pada Kamis 12 Desember 2024.
Rekaman video kasus penganiayaan terhadap seorang pria dokter koas itu viral di media sosial dan menjadi perhatian warganet.