Polisi Sita 11 Penginapan di Lembah Harau Limapuluh Kota, Diduga Hasil Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menyita 11 penginapan di kawasan wisata Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar).

Riki Chandra
Senin, 09 Desember 2024 | 21:18 WIB
Polisi Sita 11 Penginapan di Lembah Harau Limapuluh Kota, Diduga Hasil Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau
Penyitaan penginapan di Harau, Kabupaten Limapuluh Kota. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menyita 11 penginapan di kawasan wisata Lembah Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar). Penginapan tersebut diduga terkait dengan aliran dana tindak pidana korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau.

Langkah ini diambil setelah penyelidikan intensif terhadap kasus yang melibatkan anggaran perjalanan dinas luar daerah tahun 2020-2021.

Direktur Ditreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi mengatakan, penginapan yang disita ini dikenal dengan nama Sabaleh Homestay. Bangunan tersebut berdiri di atas lahan seluas 1.206 meter persegi dan dimiliki oleh sejumlah aparatur sipil negara (ASN), serta pejabat di Setwan DPRD Riau.

"Penginapan ini merupakan hasil korupsi melalui surat pertanggungjawaban perjalanan dinas fiktif yang bersumber dari APBD tahun 2020 dan 2021. Total aset yang disita mencapai sekitar Rp 2 miliar," kata Kombes Nasriadi, Senin (9/12/2024).

Sebelum penyitaan, polisi lebih dulu mengamankan sertifikat tanah milik salah satu tersangka, Irwan Suryadi. Tanah tersebut diduga dibeli menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi.

Selain penginapan di Harau, Polda Riau sebelumnya juga menyita empat unit apartemen di Batam yang terkait kasus serupa.

"Apartemen yang disita berada di Komplek Nagoya City Walk, Kota Batam, dengan nilai aset mencapai Rp 2,1 miliar. Keempat unit apartemen tersebut milik Muflihun, Mira Susanti, Teddy Kurniawan, dan Irwan Suryadi," kata Nasriadi.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Polda Riau untuk menindak tegas korupsi di lingkungan pemerintahan. Aparat kepolisian terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.

Penginapan di Harau dan apartemen di Batam menunjukkan pola penggunaan hasil korupsi untuk investasi properti. Total nilai aset yang disita dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp 4 miliar. Penyitaan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam mengembalikan kerugian negara sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku. (antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak