97 Penumpang Kereta Api di Sumbar Diturunkan Paksa, Ini Pelanggarannya

Sepanjang tahun ini, sebanyak 178 anak yang tidak memiliki tiket dikenakan biaya suplisi sesuai dengan harga tiket yang berlaku.

Bernadette Sariyem
Jum'at, 15 November 2024 | 07:55 WIB
97 Penumpang Kereta Api  di Sumbar Diturunkan Paksa, Ini Pelanggarannya
Ilustrasi Kereta Api.

SuaraSumbar.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat mengeluarkan larangan dan aturan tegas yang wajib dipatuhi oleh seluruh penumpang kereta api.

Aturan tersebut mencakup larangan merokok, pelarangan tindakan asusila, serta ketentuan lain yang bertujuan untuk memastikan kenyamanan dan keselamatan seluruh penumpang.

Kahumas KAI Divre II Sumbar, M. As’ad Habibuddin, menyatakan aturan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya ketertiban dalam menggunakan layanan kereta api.

"Kami menghimbau seluruh penumpang agar menaati aturan saat menggunakan layanan kereta api. Aturan ini penting demi menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama," ujar As’ad.

Baca Juga:Cara KPU Sumbar Antisipasi Penyelewengan Suara Pemilih Disabilitas di Pilkada 2024

Di antara aturan yang harus dipatuhi adalah larangan merokok, baik menggunakan rokok biasa maupun vape, di dalam kereta.

Selain itu, identitas penumpang pada tiket harus sesuai dengan kartu identitas, sebagai bagian dari upaya menghindari penumpang tanpa tiket atau tiket yang tidak sah.

Selama periode Januari hingga Oktober 2024, KAI Divre II Sumbar telah menurunkan 97 penumpang karena melanggar aturan.

Rinciannya, 77 penumpang terpaksa diturunkan karena tidak memiliki tiket yang sah, 18 penumpang kedapatan merokok di dalam kereta, dan dua penumpang lainnya terkait dengan pelanggaran asusila atau pelecehan seksual.

KAI juga memperketat aturan bagi penumpang anak-anak. Anak-anak di atas usia 3 tahun kini diwajibkan untuk memiliki tiket dengan harga sama seperti tiket dewasa.

Baca Juga:Waspada! Hujan Lebat dan Angin Kencang Mengancam Sumbar Sampai Malam Hari Ini

Anak-anak yang belum memiliki KTP dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga atau Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai pengganti identitas.

Sepanjang tahun ini, sebanyak 178 anak yang tidak memiliki tiket dikenakan biaya suplisi sesuai dengan harga tiket yang berlaku.

As’ad menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen KAI untuk menciptakan layanan perkeretaapian yang aman dan nyaman bagi seluruh penumpang.

KAI berharap dengan kepatuhan dari penumpang, keamanan dan kenyamanan perjalanan dengan kereta api akan semakin meningkat.

Kontributor : Rizky Islam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini