SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk mengantisipasi potensi penyelewengan suara pemilih disabilitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 yang akan berlangsung 27 November mendatang.
Komisioner KPU Sumbar, Jons Manedi mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan berbagai langkah untuk memastikan bahwa suara pemilih disabilitas tidak dicurangi selama proses pencoblosan.
Salah satu upaya yang disarankan adalah dengan mendorong agar pemilih disabilitas didampingi oleh kerabat atau keluarga saat memasuki bilik suara.
Namun, KPU Sumbar juga telah menyiapkan alternatif lainnya jika pemilih disabilitas tidak memiliki keluarga atau kerabat yang bisa mendampingi. Dalam hal ini, petugas dari kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) akan membantu pemilih untuk menyalurkan hak politiknya dengan baik.
Jons Manedi menegaskan bahwa tidak akan ada intervensi dari petugas terhadap pemilih disabilitas selama proses pendampingan berlangsung.
Data dari KPU mengungkapkan total pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Sumbar mencapai 4.103.846 orang. Sebanyak 26.564 pemilih di antaranya merupakan pemilih disabilitas.
Jumlah pemilih disabilitas pada Pilkada ini menurun dibandingkan dengan Pemilu 2024 lalu. Penurunan tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, seperti pemilih yang telah pindah domisili, meninggal dunia, atau tidak dapat menunjukkan E-KTP pada saat pendataan.
KPU Sumbar pun memastikan akan terus berupaya agar setiap pemilih disabilitas mendapatkan akses yang mudah dan adil dalam menggunakan hak pilih mereka di Pilkada 2024. (antara)