Akhir Pelarian Bandar Ganja 30 Kg, dari Riau ke Tangan Polres Payakumbuh

Tim kami segera bergerak setelah mengetahui MR berada di lokasi tersebut. Tersangka kini telah diamankan di Mapolres Payakumbuh, ujar Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo

Chandra Iswinarno
Rabu, 13 November 2024 | 21:50 WIB
Akhir Pelarian Bandar Ganja 30 Kg, dari Riau ke Tangan Polres Payakumbuh
Ilustrasi penyitaan narkotika jenis ganja.

SuaraSumbar.id - Seorang pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran ganja antarprovinsi akhirnya ditangkap oleh tim Satresnarkoba Polres Payakumbuh di kawasan Situjuah, Sumatera Barat.

Pelaku, berinisial MR (29), telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama tiga bulan sebelum ditangkap pada Selasa (12/11).

Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, Iptu Aiga Putra, menjelaskan bahwa penangkapan MR adalah hasil pengembangan dari kasus peredaran ganja antarprovinsi yang berhasil diungkap pada Agustus 2024 lalu.

Berdasarkan penyelidikan, tim berhasil melacak keberadaan MR di rumah orang tuanya di Situjuah, Sumatera Barat.

Baca Juga:Dari Jok Motor Hingga Rumah, Polisi Sita Sejumlah Paket Ganja di Bukittinggi

“Tim kami segera bergerak setelah mengetahui MR berada di lokasi tersebut. Tersangka kini telah diamankan di Mapolres Payakumbuh,” ujar Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo melalui Iptu Aiga Putra.

MR diduga menjadi aktor utama dalam jaringan peredaran ganja yang beroperasi dari Kota Panyabungan, Sumatera Utara, ke wilayah Sumatera Barat.

Sebelumnya, pada Agustus lalu, tim Satresnarkoba Polres Payakumbuh berhasil menangkap IIS, orang suruhan MR, dengan barang bukti berupa 35 paket besar ganja kering seberat 30 kilogram.

“Setelah mengetahui IIS tertangkap dengan barang bukti ganja, MR melarikan diri ke Kota Duri, Riau, untuk menghindari penangkapan. Namun, akhirnya dia berhasil kami ringkus kemarin,” tambah Iptu Aiga Putra.

Sementara itu, IIS, yang sebelumnya ditangkap dalam kasus ini, telah menjalani proses penyidikan di Polres Payakumbuh dan kasusnya kini sedang dilanjutkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses persidangan.

Baca Juga:Pasbar Darurat Narkoba? Polisi Sita 30 Kg Ganja dari Dua Tersangka

Kontributor : Rizky Islam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak