SuaraSumbar.id - Seorang pegawai Sekolah Dasar Negeri 01 Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, ditangkap aparat kepolisian setelah dilaporkan atas dugaan tindakan pelecehan terhadap murid perempuan berusia 10 tahun, berinisial RFR.
Pelaku, yang diidentifikasi bernama Jefri Tri Zetma, diduga telah berulang kali melakukan pelecehan terhadap korban di lingkungan sekolah.
Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP Rory Ratno, melalui Kasat Reskrim AKP Hardi Yasmar, mengungkapkan bahwa tindakan tidak pantas tersebut pertama kali terjadi pada Senin, 7 Oktober 2024, sekitar pukul 08.30 WIB di Ruang Tata Usaha sekolah.
Pada saat itu, pelaku dilaporkan mencium pipi dan bibir korban. Pelecehan ini kembali berulang di ruang perpustakaan pada Selasa, 22 Oktober, dan Kamis, 24 Oktober 2024.
Baca Juga:Ketahuan! PNS Mentawai Tertangkap Basah Main Judi Mahjong Online di Kedai Kopi
Puncaknya terjadi pada Sabtu, 2 November 2024, di toilet khusus murid perempuan.
Di tempat tersebut, pelaku dilaporkan menggigit leher korban yang tertutup jilbab serta menyuruh korban duduk di pangkuannya.
Merasa ketakutan dan tertekan, korban akhirnya memberanikan diri untuk mengadu kepada orangtuanya.
Tidak terima atas kejadian tersebut, keluarga korban melaporkan insiden ini ke Polsek Sikakap. Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan, polisi kemudian menangkap Jefri Tri Zetma.
"Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Sikakap untuk proses hukum lebih lanjut," ujar AKP Hardi Yasmar, Rabu (13/11/2024).
Kasus ini menambah keprihatinan masyarakat terkait keamanan anak-anak di lingkungan pendidikan. Pihak kepolisian mengimbau seluruh pihak, terutama di lingkungan sekolah, agar lebih waspada dan segera melaporkan setiap tindakan mencurigakan demi melindungi hak dan keselamatan anak-anak.
Kontributor : Rizky Islam