Tindakan mereka diduga melanggar pasal 188 juncto pasal 31 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga enam bulan dan denda Rp6 juta.
Kasus ini kini tengah diproses, dan berkas perkara akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Pariaman pada Kamis mendatang. Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pariaman, Wendri, mengonfirmasi pihaknya menunggu berkas tahap pertama dari penyidik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dengan tegasnya sikap DPRD dan Pemko Pariaman, masyarakat berharap kasus ini dapat menjadi peringatan bagi ASN lainnya untuk menjaga profesionalisme dan netralitas dalam setiap proses demokrasi.
Kontributor : Rizky Islam
Baca Juga:Debat Kedua Pilkada 2024 Kota Padang Panjang Ditunda, Ini Alasannya