15 ASN Pemkot Pariaman Dilaporkan ke Bawaslu, Terjerat Dugaan Pelanggaran Netralitas Pilkada Serentak 2024

Pemkot Pariaman tengah mendalami dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Riki Chandra
Selasa, 29 Oktober 2024 | 20:10 WIB
15 ASN Pemkot Pariaman Dilaporkan ke Bawaslu, Terjerat Dugaan Pelanggaran Netralitas Pilkada Serentak 2024
Ilustrasi pilkada. [Ist]

SuaraSumbar.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) tengah mendalami dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Kasus ini melibatkan 15 aparatur sipil negara (ASN) yang dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pariaman. Mereka diduga mendukung salah satu pasangan calon Wali Kota.

“Hari ini, 10 dari 15 ASN yang dilaporkan diteruskan ke kepolisian dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), sementara empat lainnya hanya dilaporkan ke BKN,” jelas Pj Sekda Kota Pariaman, Yaminu Rizal, menanggapi pandangan Fraksi PPP dalam pembahasan Rancangan APBD 2025 di DPRD Pariaman, Selasa (29/10/2024).

Rizal menyebutkan, kasus ini bermula dari percakapan grup WhatsApp yang beranggotakan 25 orang, namun hanya 15 ASN yang dilaporkan. Dia mengaku heran karena hanya sebagian ASN yang dilaporkan meskipun percakapan tersebut melibatkan lebih banyak anggota.

“Apa kabar dengan 10 orang lainnya? Kami akan mengusut siapa yang membocorkan informasi dari grup ini,” tambahnya.

Rizal menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti percakapan yang dimulai pada 26 September hingga berakhir pada 31 September, namun baru menyebar luas pada 14 Oktober.

Nama Pj Wali Kota Pariaman, Roberia, juga muncul dalam percakapan tersebut, sehingga Bawaslu akan memanggilnya untuk klarifikasi terkait netralitas ASN.

Menanggapi hal ini, Roberia menyatakan bahwa dirinya akan menggugat Bawaslu karena merasa tidak pernah dipanggil untuk dimintai klarifikasi.

Di hadapan DPRD, Yaminu Rizal juga menekankan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum terkait penyebaran informasi tersebut, dengan mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, Fraksi PPP DPRD Pariaman turut menyampaikan keprihatinan mereka terhadap pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada ini dan mendorong pemerintah memperkuat pengawasan serta pembinaan ASN agar tetap profesional.

“Kami mendukung penerapan sanksi bagi ASN yang terbukti melanggar aturan netralitas dan mendorong sosialisasi yang lebih luas tentang netralitas ASN, khususnya menjelang Pemilu 2024,” ujar Ketua Fraksi PPP DPRD Pariaman, Yusrizal.

Sebelumnya, Penjabat Wali Kota Pariaman telah menginstruksikan Tim Netralitas ASN untuk mengkaji keterlibatan ASN yang diduga melanggar netralitas dalam Pilkada.

Langkah ini diambil setelah beredarnya tangkapan layar percakapan di grup WhatsApp yang diduga terkait upaya memenangkan salah satu pasangan calon tertentu dalam Pilkada. (antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

lifestyle | 13:50 WIB
Tampilkan lebih banyak