Majelis Hakim PN Padang Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Dinas Pendidikan, Kerugian Negara Capai Rp 5,5 Miliar

Majelis hakim PN Padang menolak eksepsi tujuh terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan di Dinas Pendidikan Sumbar.

Riki Chandra
Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:13 WIB
Majelis Hakim PN Padang Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Dinas Pendidikan, Kerugian Negara Capai Rp 5,5 Miliar
Sidang perkara dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Sumbar di Pengadilan Tipikor Padang. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Padang, menolak eksepsi tujuh terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan di Dinas Pendidikan Sumbar.

Keputusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Akhmad Fazrinoor Sosilo dalam sidang putusan sela yang berlangsung pada Selasa (22/10/2024).

"Keberatan (eksepsi) dari para terdakwa tidak dapat diterima" kata hakim dalam amar putusannya.

Penolakan ini membuka jalan bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap kasus yang telah merugikan negara sebesar Rp 5,5 miliar.

JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumbar kini mempersiapkan saksi-saksi yang akan dihadirkan pada sidang berikutnya, yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Padang pada 31 Oktober mendatang.

Tujuh terdakwa, yang terdiri dari berbagai jabatan, antara lain Syafrudin (Direktur CV Inovasi Global), Erika (Direktur CV Bunga Tridara), dan Suherwin (Wakil Direktur CV Bunga Tridara), menghadapi dakwaan serius dalam perkara ini.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini berawal dari pengadaan peralatan praktik utama untuk siswa SMK di Sumbar pada tahun 2021, yang dananya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI dengan total pagu anggaran sebesar Rp18,072 miliar.

Meskipun proses tender telah dilakukan oleh Kelompok Kerja (Pokja) V, hasil tender tersebut dibatalkan dan diganti dengan Pokja VII. Diduga terdapat praktik persekongkolan antara para terdakwa yang berujung pada manipulasi tender, sehingga proyek dimenangkan oleh perusahaan yang dipinjam oleh terdakwa Syaiful Abrar.

Pihak jaksa menegaskan bahwa tindakan para terdakwa telah memperkaya diri sendiri dan merugikan negara. Dalam proses penyidikan sebelumnya, salah satu terdakwa, Syafrudin, telah mengembalikan uang sebesar Rp 60 juta sebagai barang bukti. Total kerugian negara akibat perbuatan para terdakwa disebut mencapai Rp5.522.079.927. (antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak