SuaraSumbar.id - Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) dan wali nagari di Kabupaten Padang Pariaman dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Padang Pariaman atas dugaan pelanggaran netralitas.
Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman, Aswar Mardin, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini sedang menangani sembilan kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN.
"Dugaan pelanggaran di antaranya menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye serta dugaan penggunaan pembagian sembako sebagai alat kampanye," kata Aswar pada Jumat (18/10/2024).
Selain itu, Bawaslu juga menerima laporan mengenai wali nagari yang diduga terlibat dalam kampanye untuk salah satu pasangan calon (paslon).
Baca Juga:Pilkada Damai 2024: GP Ansor Sijunjung Serukan Politik Santun dan Tolak Hoaks
Dari sembilan laporan yang masuk, beberapa kasus sudah diproses hingga final, sementara sisanya masih dalam tahap penyelidikan.
Aswar juga menyoroti kasus terbaru terkait perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) milik paslon nomor urut 2, yang diduga dilakukan oleh tim sukses paslon nomor urut 1.
Kasus tersebut telah dilimpahkan kepada Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Kasus ini sedang diproses untuk menentukan apakah ada unsur pelanggaran dan tindak pidana," jelas Aswar.
Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman terus berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran netralitas ASN dan praktik kampanye yang tidak sesuai aturan, guna menjaga pemilu yang jujur dan adil.
Baca Juga:Palapa, Angkutan Umum Baru Sumbar Hubungkan 3 Kota
Kontributor : Rizky Islam