SuaraSumbar.id - Pengadilan Negeri (PN) Padang mengosongkan jadwal sidang selama sepekan mulai Senin (7/10/2024) hingga Jumat (11/10/2024) sebagai bentuk dukungan terhadap aksi mogok kerja massal yang dilakukan oleh para hakim di seluruh Indonesia. Aksi ini digelar untuk menuntut peningkatan kesejahteraan dan perbaikan upah yang dinilai tidak layak.
Humas PN Padang, Juandra, mengungkapkan bahwa keputusan untuk mengosongkan jadwal sidang ini diambil sebagai solidaritas terhadap aksi para hakim yang telah merasa cukup lama diabaikan terkait hak-hak kesejahteraan mereka.
Menurutnya, para hakim berharap agar pemerintah dan DPR segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim yang dapat memperbaiki kondisi tunjangan serta upah mereka.
“Kami mendukung aksi ini sebagai bentuk perjuangan untuk kenaikan tunjangan hakim yang sudah 12 tahun tidak mengalami peningkatan. Oleh karena itu, sidang dikosongkan dari tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024,” ujar Juandra saat dikonfirmasi pada Senin (7/10/2024).
Latar Belakang Aksi Mogok Kerja
Aksi mogok kerja ini dipicu oleh kekecewaan para hakim yang merasa upah dan tunjangan yang mereka terima saat ini tidak sebanding dengan tanggung jawab dan beban kerja yang harus mereka jalani.
Besaran tunjangan hakim yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi ekonomi saat ini.
Tuntutan kenaikan tunjangan hakim ini menjadi sorotan utama, mengingat sudah 12 tahun lamanya tidak ada penyesuaian yang signifikan terhadap tunjangan dan insentif para hakim.
Selain itu, para hakim juga mendorong agar RUU Jabatan Hakim yang sudah lama mandek di DPR bisa segera dibahas dan disahkan untuk memperbaiki kesejahteraan mereka.
Juandra menjelaskan bahwa di PN Padang sendiri terdapat 14 hakim karir, 3 hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan 4 hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang semuanya turut mendukung aksi ini.