LBH Padang Polisikan Hakim PN Padang, Ini Masalahnya

LBH Padang melaporkan seorang hakim di Pengadilan Negeri Padang berinisial B ke polisi atas dugaan pengancaman terhadap Ranti dan Icha, dua aktivis perempuan.

Riki Chandra
Jum'at, 07 Juni 2024 | 20:53 WIB
LBH Padang Polisikan Hakim PN Padang, Ini Masalahnya
Kuasa hukum pelapor, Adrizal (kiri), bersama Ranti menjelaskan kronologi dugaan pengancaman oleh hakim PN Padang. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Sumatera Barat (Sumbar), melaporkan seorang hakim di Pengadilan Negeri Padang berinisial B ke polisi atas dugaan pengancaman terhadap Ranti dan Icha, dua aktivis perempuan sekaligus pengacara di daerah tersebut.

"LBH Padang telah melaporkan tindakan pengancaman ini ke Kepolisian Daerah Sumatera Barat sebagaimana Surat Tanda Terima Laporan Nomor STTLP/106.a/VI/Yan/2024/SPKT/Polda Sumatera Barat dugaan pengancaman sebagaimana ketentuan Pasal 335 KUHP," kata kuasa hukum pelapor, Adrizal, Jumat (7/6/2024).

Selain itu, LBH Padang juga melayangkan laporan atas dugaan pengancaman oleh hakim tersebut ke Komisi Yudisial Penghubung Sumbar. Kemudian, Ranti dan Icha melalui kuasa hukumnya juga melaporkan kasus itu ke Peradi sebagai organisasi advokat.

Laporan ke Peradi merujuk kepada Ranti dan Icha yang bertugas sebagai pendamping hukum ketika mendapatkan ancaman dari hakim B. LBH Padang berharap laporan ke Komisi Yudisial, Polda Sumbar dan Peradi memberikan jawaban atas penegakan hukum kasus itu.

Sementara itu, Ranti, advokat publik LBH Padang atau pihak yang menerima ancaman, mengatakan hakim B saat ini dalam proses pelaporan ke Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Dia mengatakan, dugaan pengancaman tersebut terjadi pada Rabu (5/6/2024) sekitar pukul 14.00 WIB ketika Ranti dan Icha yang sedang menunggu persidangan tiba-tiba didatangi hakim B dari arah belakang.

"Hakim ini langsung menyodorkan handphone ke arah wajah saya dengan jarak yang cukup dekat dan memfoto saya," kata Ranti.

Ranti menanyakan tujuan B memfoto dirinya tanpa izin. Pada saat bersamaan, hakim terlapor juga menanyakan kepada Ranti perihal pelaporan dirinya ke Komisi Yudisial.

"Ini pegangan buat saya (foto) jika terjadi apa-apa. Kamu lapor ke KY ya, nanti kalau ada apa-apa di KY, awas kamu," kata Ranti menirukan ucapan hakim B itu.

Ranti bersama rekannya Icha mengaku sempat merekam ucapan yang dilontarkan hakim B yang diduga mengancam kedua pengacara publik tersebut.

Sementara itu, Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Provinsi Sumbar Feri Ardila mengatakan saat ini lembaganya sedang mendalami dan menelusuri dugaan pengancaman oleh hakim Basman.

Feri membenarkan hakim terlapor tersebut sebelumnya juga telah dilaporkan mengenai dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, khususnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017.

"Jadi, hakim inisial B ini dua kali dilaporkan ke Komisi Yudisial," ujarnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini