SuaraSumbar.id - Seorang hakim di Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang bernama Basman menjadi sorotan lantaran diduga mengancam dua aktivis LBH Padang, Decthree Ranti Putri dan Anisa Hamdah.
Buntut kasus tersebut, hakim Basman dilaporkan ke Komisi Yudisial dan Polda Sumatera Barat (Sumbar).
Basman diketahui hakim yang telah berusia 63 tahun. Dua tahun lagi, ia memasuki masa pensiun.
Menurut Humas Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang, Juandra, Basman telah mengabdi sebagai hakim di PN Padang selama 1,5 tahun.
Baca Juga:Sengketa Lahan 1 Hektare di Padang Berakhir Penggusuran, Begini Nasib Warga Terdampak
"Lebih kurang dua tahun lagi memasuki masa pensiun. Kalau hakim PN biasanya 65 tahun pensiunan,” kata Juandra di Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang, Senin (10/6/2024).
Menurut Juandra, saat ini Basman tetap bertugas sebagai hakim, pasca insiden dugaan pengancaman. Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang masih menunggu pemeriksaan Komisi Yudisial dan rekomendasi terkait sanksi yang akan diberikan.
"Kami ada mekanismenya. Di pihak internal ada badan pengawasan, di eksternal ada KY, tentunya pihak-pihak berwenang yang menentukan bersalah atau tidak," ujarnya.
Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang, Syafrizal memastikan bahwa selama masih bertugas memimpin sidang, Basman berada di bawah pengawasan internal pihaknya dan dipastikan ia tidak melakukan tindakan yang tidak terpuji.
"Dengan adanya peristiwa ini, oknum tersebut tidak akan melakukan perbuatan tidak terpuji lagi," ujarnya.
Baca Juga:Kasus Korupsi Pembangunan Objek Wisata Sejuta Janjang di Agam Seret 4 Terdakwa ke Kursi Pesakitan
Menurut Syafrizal, insiden pengancaman oleh Basman di Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang terjadi karena ia lepas kontrol setelah sidang perkara yang ditanganinya.