Sosok Hakim Basman: Diduga Ancam 2 Aktivis LBH Padang, Dilaporkan ke KY hingga Polda Sumbar dan Didemo

Seorang hakim di Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang bernama Basman menjadi sorotan lantaran diduga mengancam dua aktivis LBH Padang, Decthree Ranti Putri dan Anisa Hamdah.

Riki Chandra
Senin, 10 Juni 2024 | 16:21 WIB
Sosok Hakim Basman: Diduga Ancam 2 Aktivis LBH Padang, Dilaporkan ke KY hingga Polda Sumbar dan Didemo
Pengadilan Negeri Padang. [Suara.com/Saptra S]

SuaraSumbar.id - Seorang hakim di Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang bernama Basman menjadi sorotan lantaran diduga mengancam dua aktivis LBH Padang, Decthree Ranti Putri dan Anisa Hamdah.

Buntut kasus tersebut, hakim Basman dilaporkan ke Komisi Yudisial dan Polda Sumatera Barat (Sumbar).

Basman diketahui hakim yang telah berusia 63 tahun. Dua tahun lagi, ia memasuki masa pensiun.

Menurut Humas Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang, Juandra, Basman telah mengabdi sebagai hakim di PN Padang selama 1,5 tahun.

Baca Juga:Sengketa Lahan 1 Hektare di Padang Berakhir Penggusuran, Begini Nasib Warga Terdampak

"Lebih kurang dua tahun lagi memasuki masa pensiun. Kalau hakim PN biasanya 65 tahun pensiunan,” kata Juandra di Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang, Senin (10/6/2024).

Menurut Juandra, saat ini Basman tetap bertugas sebagai hakim, pasca insiden dugaan pengancaman. Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang masih menunggu pemeriksaan Komisi Yudisial dan rekomendasi terkait sanksi yang akan diberikan.

"Kami ada mekanismenya. Di pihak internal ada badan pengawasan, di eksternal ada KY, tentunya pihak-pihak berwenang yang menentukan bersalah atau tidak," ujarnya.

Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang, Syafrizal memastikan bahwa selama masih bertugas memimpin sidang, Basman berada di bawah pengawasan internal pihaknya dan dipastikan ia tidak melakukan tindakan yang tidak terpuji.

"Dengan adanya peristiwa ini, oknum tersebut tidak akan melakukan perbuatan tidak terpuji lagi," ujarnya.

Baca Juga:Kasus Korupsi Pembangunan Objek Wisata Sejuta Janjang di Agam Seret 4 Terdakwa ke Kursi Pesakitan

Menurut Syafrizal, insiden pengancaman oleh Basman di Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang terjadi karena ia lepas kontrol setelah sidang perkara yang ditanganinya.

"Bagaimanapun, hakim juga manusia. Jadi bisa saja beliau lepas kontrol karena merasa khawatir akan mendapatkan sanksi dari Komisi Yudisial, yang mungkin berdampak pada kehidupannya dan keluarganya. Ini memberikan tekanan mental yang besar sehingga terjadilah peristiwa itu. Ini adalah persepsi saya," ujarnya.

"Kalau secara subjektif, tentu beliau yang memberikan keterangan mengapa melakukan itu," sambungnya.

Berikut riwayat jabatan Basman

- Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Kota Timika Tahun 2001

- Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Padang Panjang Tahun 2004

- Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur Tahun 2008

- Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Bondowoso Tahun 2011

- Wakil Ketua Pengadilan Negeri So'e Tahun 2015

- Ketua Pengadilan Negeri So'e Tahun 2016

- Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Pekanbaru Tahun 2017

- Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Padang Tahun 2022 s/d sekarang

Kontributor: Saptra S

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

lifestyle | 13:50 WIB
Tampilkan lebih banyak