Buntut Pengancaman 2 Aktivis LBH Padang, Jaringan Pembela HAM Sumbar Geruduk PN Padang: Pecat Hakim Basman!

Jaringan Pembela HAM Sumatera Barat (Sumbar) megnggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang, Senin (10/6/2034) siang.

Riki Chandra
Senin, 10 Juni 2024 | 13:43 WIB
Buntut Pengancaman 2 Aktivis LBH Padang, Jaringan Pembela HAM Sumbar Geruduk PN Padang: Pecat Hakim Basman!
Aksi Jaringan Pembela HAM Sumbar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang. [Suara.com/Saptra S]

SuaraSumbar.id - Jaringan Pembela HAM Sumatera Barat (Sumbar) megnggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang, Senin (10/6/2034) siang.

Aksi tersebut merupakan buntut tindakan seorang hakim bernama Basman yang mengancam dua orang aktivis perempuan LBH Padang.

Dari aksi bertajuk "tolak bala" itu, massa meminta agar Basman dapat dipecat. Sampai saat ini, Basman belum menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya.

"Dalam situasi ini, tentu harapannya kami meminta hakim B (Basman) dipecat," kata Direktur LBH Padang, Indira Suryani diwawancarai di sela-sela aksi.

"Karena, jujur, dalam pengalaman kami tidak pernah kami mendapati situasi seperti ini. Sampai saat ini belum ada permintaan maaf," sambungnya.

Pantauan SuaraSumbar.id, tampak massa aksi juga membawa beragam spanduk bertuliskan: hakim adalah wakil Tuhan, bukan tukang ancam hingga kenapa kekerasan terhadap perempuan terjadi?.

Massa aksi juga meminta agar Basman muncul ke publik serta dapat menemui mereka. Namun, sayangnya, tidak satu pun keinginan tersebut dipenuhi.

Begitupun ketika massa aksi ingin masuk ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang, pagar langsung ditutup.

Indira mengungkapkan dengan tidak ada penyampaian permohonan maaf, ia menilai belum ada jaminan aman dari Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang. Sebab, LBH Padang banyak meghadapi persidangan.

"Tidak ada jaminan oleh ketua dan PN sebagai institusi untuk menjamin keamanan ketika proses kami di pengadilan," tegasnya.

Dalam kasus pengancaman ini, lanjut Indira, LBH Padang telah melaporkan Basman ke Komisi Yudisial dan Polda Sumbar. Sudah ada tanda terima atas pelanggaran etik pengancaman dua aktivis.

"Kenapa kami harus melaporkan? Kami akan bersidang. Kami akan terus hadir di di Pengadilan Negeri Padang, kami saat ini dalam situasi terancam, tidak ada cara lain meminta perlindungan ke kepolisian," ujarnya.

"Karena sampai saat ini belum ada permintaan maaf, belum ada sikap rasa bersalah yang dimunculkan oleh pribadi hakim B dan institusi PN terhadap kami. Bagaimana mungkin kami merasa aman bersidang di PN Padang," lanjut Indira.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang, Juandra, mengakui pihaknya belum bisa mengambil keputusan atas perbuatan Basman. Karena laporan masih berproses di Komisi Yudisial dan kepolisian.

"Kami ada mekanismenya. Di pihak internal ada badan pengawasan, di eksternal ada KY, tentunya pihak-pihak berwenang yang menentukan bersalah atau tidak," kata Juandra.

Ia mengatakan, Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang menghargai laporan yang dilakukan LBH Padang. Pihaknya membuka pintu untuk pihak berwenang menindaklanjuti laporan tersebut.

"Terkait aksi demo, kami menghargai karena diatur oleh undang-undang. Kami dari PN apabila ada permintaan LBH untuk dilakukan audiensi maka perwakilan kami terima di ruang rapat. Kami mengharapkan aksi tetap tertib," ungkapnya.

Basman diketahui saat aksi berada di Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang. Juandra menyebutkan, alasan Basman tidak muncul untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.

"Menghindari hal yang tidak diinginkan, sehingga Pak Basman tidak keluar," imbuhnya.

Kontributor: Saptra S

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak