Pemprov Sumbar dan Riau Sepakati Batas Wilayah di Dharmasraya, Ini Alasannya

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) dan Riau akhirnya menyepakati batas wilayah pada sub-segmen Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Kuantan Singingi.

Riki Chandra
Kamis, 26 September 2024 | 15:12 WIB
Pemprov Sumbar dan Riau Sepakati Batas Wilayah di Dharmasraya, Ini Alasannya
Tim Pemprov Sumbar dan Riau sepakati batas daerah sub segmen Dharmasraya-Kuantan Singingi. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) dan Riau akhirnya menyepakati batas wilayah pada sub-segmen Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Kuantan Singingi.

Kesepakatan ini ditandai dengan pemasangan pilar penanda batas antara kedua provinsi untuk menghindari potensi konflik masyarakat akibat ketidakjelasan batas wilayah.

Plt Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sumbar, Ferdinal mengatakan, pemasangan pilar penanda batas ini merupakan langkah penting untuk memastikan kejelasan batas wilayah.

Sebelum pelaksanaan pemasangan pilar, Tim Penegasan Batas Daerah (TPBD) Pemprov Sumbar dan TPBD Kabupaten Dharmasraya telah melakukan pengukuran serta menentukan lokasi pemasangan pilar langsung di lapangan.

"Pemasangan pilar ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 44 Tahun 2013 tentang Batas Daerah Provinsi Riau dan Sumatera Barat," jelas Ferdinal, dikutip Kamis (26/9/2024).

Pemasangan pilar batas tersebut juga mengikuti aturan yang tercantum dalam Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah. Hal ini dilakukan agar tidak ada pihak yang dirugikan dan semua pihak bisa mendapatkan manfaat dari kejelasan batas wilayah ini. Kejelasan batas akan mendukung berbagai sektor, termasuk administrasi kependudukan, pertanahan, dan perizinan sumber daya alam.

Selain itu, Ferdinal menambahkan, kejelasan batas wilayah juga memastikan seluruh masyarakat, khususnya di daerah perbatasan, mendapatkan pelayanan yang sama seperti masyarakat lainnya di daerah yang lebih dekat dengan pusat pemerintahan. Dengan demikian, batas wilayah yang jelas mendukung pembangunan dan investasi di daerah perbatasan.

Anggota TPBD Sumbar, Djaya Putra Gani menjelaskan bahwa sepanjang 51,63 km garis batas dan 27 Titik Kartometrik (TK) telah ditetapkan sebagai patokan batas antara kedua provinsi.

Saat ini, Pemprov Riau berencana membangun 10 pilar batas provinsi di segmen ini, dan lokasi pemasangan pilar akan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani bersama.

Dengan pemasangan pilar penanda batas ini, diharapkan tidak hanya sebagai penanda fisik antara kedua provinsi, tetapi juga sebagai sarana sosialisasi bagi masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan bahwa batas wilayah tersebut telah disepakati secara resmi. (antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak