Bawaslu Sumbar Wanti-wanti Petahana Tak Pakai Fasilitas Negara Usai Ditetapkan Jadi Calon Pilkada 2024

Bawaslu Sumbar menegaskan bahwa petahana yang telah ditetapkan sebagai calon kepala daerah pada 22 September 2024 mendatang.

Riki Chandra
Kamis, 19 September 2024 | 18:27 WIB
Bawaslu Sumbar Wanti-wanti Petahana Tak Pakai Fasilitas Negara Usai Ditetapkan Jadi Calon Pilkada 2024
Ilustrasi : Pilkada 2024. ANTARA/ANTARA.

SuaraSumbar.id - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Barat (Bawaslu Sumbar) menegaskan bahwa petahana yang telah ditetapkan sebagai calon kepala daerah pada 22 September 2024, tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara hingga dimulainya masa kampanye pada 25 September 2024. Larangan ini berlaku meskipun petahana belum mengambil cuti resmi.

"Setelah ditetapkan sebagai calon kepala daerah, petahana sudah terikat aturan untuk tidak menggunakan fasilitas negara, meskipun masa cuti belum dimulai. Hal ini penting untuk menjaga integritas pemilihan." kata Komisioner Bawaslu Sumbar, Muhammad Khadafi, Kamis (19/9/2024).

Aturan tersebut berlaku selama jeda waktu dua hari antara penetapan calon kepala daerah pada 22 September 2024 dan dimulainya masa kampanye pada 25 September 2024.

Khadafi menegaskan bahwa meskipun masa kampanye belum dimulai, petahana tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara dalam jeda waktu tersebut, yang mencakup tanggal 23 dan 24 September 2024.

Sebelumnya, Gubernur Sumbar, Mahyeldi mengatakan, salah satu calon pada Pilkada 2024, telah mengajukan cuti selama 29 hari terhitung sejak 25 September hingga 23 November 2024.

Permohonan cuti tersebut diajukan melalui surat resmi kepada Menteri Dalam Negeri jauh sebelum jadwal penetapan calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setdaprov Sumbar, Mursalim, menjelaskan bahwa selama masa cuti, Gubernur Mahyeldi mengusulkan Wakil Gubernur Audy Joinaldy untuk menjadi Pelaksana Tugas Gubernur Sumbar.

"Permohonan cuti sudah diajukan sesuai prosedur, dan Wakil Gubernur akan menjalankan tugas selama masa kampanye," ujar Mursalim.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa proses kampanye berlangsung dengan adil dan sesuai aturan, tanpa adanya penggunaan fasilitas negara oleh petahana yang sedang mencalonkan diri kembali dalam Pilkada 2024. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak