SuaraSumbar.id - Pengumuman hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 resmi dirilis pada 14 hingga 19 September 2024.
Pelamar yang memenuhi syarat administrasi akan menerima pemberitahuan, sedangkan yang tidak lolos (TMS) masih memiliki kesempatan untuk mengajukan sanggahan.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku penyelenggara seleksi telah menyiapkan tahapan masa sanggah bagi pelamar yang merasa ada kesalahan dalam verifikasi.
Masa sanggah berlangsung dari 20 hingga 22 September 2024, dengan periode jawaban sanggah pada 20 hingga 24 September 2024.
Pengumuman pasca-masa sanggah akan dilakukan pada 23 hingga 29 September 2024.
Mekanisme Pengajuan Sanggah
Pelamar yang dinyatakan TMS dapat mengajukan sanggahan dengan cara berikut:
- Akses laman resmi CPNS di https://sscasn.bkn.go.id/.
- Pilih tombol "Ajukan Sanggah" pada form sanggah yang berisi informasi mengenai persyaratan yang tidak terpenuhi.
- Isi alasan sanggah pada kolom yang disediakan, menjelaskan secara detail kesalahan verifikasi yang terjadi.
- Setelah yakin dengan alasan sanggah, pelamar harus mencentang disclaimer dan memilih tombol "Akhiri Proses Sanggah."
Penting untuk diingat, sanggahan hanya dapat diajukan untuk kesalahan yang berasal dari pihak verifikator, bukan dari pelamar.
Jika pelamar telah menyadari kesalahan pada dokumen yang diunggah, disarankan untuk tidak mengajukan sanggah karena tidak akan mengubah hasil seleksi.
Baca Juga:Daftar 492 Formasi CPNS 2024 Pemkot Padang, Tenaga Teknis Mendominasi
Peraturan dalam Pengajuan Sanggah
- 1
- 2