Jangan Sampai Kotak Kosong! KPU Dharmasraya Didesak Terima Dokumen Pasangan Calon Pilkada 2024, Tenggat Waktu 3 Hari

Bawaslu Kabupaten Dharmasraya mendesak KPU Dharmasraya segera menerima dokumen persyaratan pasangan calon Adi Gunawan-Romi Siska Putra, sebagai peserta Pilkada 2024.

Riki Chandra
Kamis, 12 September 2024 | 14:58 WIB
Jangan Sampai Kotak Kosong! KPU Dharmasraya Didesak Terima Dokumen Pasangan Calon Pilkada 2024, Tenggat Waktu 3 Hari
Ilustrasi : Pilkada 2024. ANTARA/ANTARA.

Selain itu, Ory menambahkan bahwa KPU Dharmasraya harus segera menetapkan jadwal pemeriksaan kesehatan bagi pasangan calon baru yang diterima pendaftarannya, serta jadwal penelitian administrasi dan perbaikan syarat calon.

Dalam waktu dekat, KPU Dharmasraya juga diharapkan berkoordinasi dengan partai politik, Bawaslu setempat, dan pihak keamanan untuk memastikan proses Pilkada berjalan sesuai aturan.

Diketahui, Pasangan calon Adi Gunawan-Romi Siska Putra diusung oleh partai NasDem dan PKS yang sebelumnya mengusung Annisa Suci Ramadhani dan Leli Arni bersama-sama koalisi besar yakni Gerindra, Partai Hanura, Golkar, PDI Perjuangan, PKB, Partai Demokrat, PPP dan PAN.

Kontributor : B Rahmat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak