Jangan Sampai Kotak Kosong! KPU Dharmasraya Didesak Terima Dokumen Pasangan Calon Pilkada 2024, Tenggat Waktu 3 Hari

Bawaslu Kabupaten Dharmasraya mendesak KPU Dharmasraya segera menerima dokumen persyaratan pasangan calon Adi Gunawan-Romi Siska Putra, sebagai peserta Pilkada 2024.

Riki Chandra
Kamis, 12 September 2024 | 14:58 WIB
Jangan Sampai Kotak Kosong! KPU Dharmasraya Didesak Terima Dokumen Pasangan Calon Pilkada 2024, Tenggat Waktu 3 Hari
Ilustrasi : Pilkada 2024. ANTARA/ANTARA.

SuaraSumbar.id - Bawaslu Kabupaten Dharmasraya mendesak KPU Dharmasraya segera menerima dokumen persyaratan pasangan calon Adi Gunawan-Romi Siska Putra, sebagai peserta Pilkada 2024 dalam waktu paling lama tiga hari.

Hal itu menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan kepada KPU Dharmasraya terkait dengan perpanjangan waktu pendaftaran pasangan calon.

Desakan ini muncul setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara KPU RI dan Komisi II DPR RI, yang juga dihadiri oleh pemerintah, Bawaslu, serta DKPP pada 10 September 2024.

Usai rapat tersebut, KPU RI langsung menindaklanjuti hasil pertemuan dengan menerbitkan surat dinas bernomor 2038 pada 11 September 2024. Surat ini mengatur penerimaan kembali pendaftaran pasangan calon di daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon, termasuk Dharmasraya.

Ory Sativa Syakban, Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar, menjelaskan bahwa KPU RI menginstruksikan KPU daerah untuk menerima dokumen dari partai politik yang mendaftarkan calon baru selama masa perpanjangan.

Meski demikian, status pendaftaran pasangan calon ini belum ditentukan, apakah akan diterima atau dikembalikan.

"Partai politik yang sebelumnya telah mendaftarkan calon pada periode 27 hingga 29 Agustus, kini diminta untuk melengkapi persyaratan tambahan," ungkap Ory.

Salah satu persyaratan itu adalah adanya surat pemberitahuan bermaterai yang menyatakan bahwa partai tersebut telah mendaftarkan calon berbeda dan berkoalisi dengan partai lain.

Ory juga menegaskan bahwa KPU Sumbar sudah memberikan instruksi kepada KPU Dharmasraya untuk segera menindaklanjuti surat edaran dan rekomendasi Bawaslu ini.

Tindak lanjutnya termasuk menetapkan kembali jadwal penerimaan dokumen pendaftaran pasangan calon dan sosialisasi kepada pihak terkait.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak