Pemprov Sumbar Beri Masyarakat Keringanan Pajak Kendaraan hingga November 2024, Ini Rinciannya

Pemprov Sumbar kembali memberlakukan insentif pajak kendaraan bermotor untuk meringankan beban masyarakat yang menunggak pajak.

Riki Chandra
Rabu, 11 September 2024 | 16:13 WIB
Pemprov Sumbar Beri Masyarakat Keringanan Pajak Kendaraan hingga November 2024, Ini Rinciannya
Gubernur Sumbar Mahyeldi didampingi Kepala Bapenda Sumbar, Syefdinon, saat mengapresiasi pembayar pajak. [Dok.Biro Adpim Pemprov Sumbar]

"Razia akan dilakukan 30 kali di setiap wilayah kerja Samsat hingga Desember 2024," pungkas Syefdinon.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini