Pemprov Sumbar Beri Masyarakat Keringanan Pajak Kendaraan hingga November 2024, Ini Rinciannya

Pemprov Sumbar kembali memberlakukan insentif pajak kendaraan bermotor untuk meringankan beban masyarakat yang menunggak pajak.

Riki Chandra
Rabu, 11 September 2024 | 16:13 WIB
Pemprov Sumbar Beri Masyarakat Keringanan Pajak Kendaraan hingga November 2024, Ini Rinciannya
Gubernur Sumbar Mahyeldi didampingi Kepala Bapenda Sumbar, Syefdinon, saat mengapresiasi pembayar pajak. [Dok.Biro Adpim Pemprov Sumbar]

Pemprov Sumbar juga memberikan keringanan pajak progresif, di mana pemilik kendaraan kedua dan ketiga dengan nama yang sama tidak akan dikenakan pajak progresif.

"Biasanya, pajak progresif dikenakan sebesar 1,65 persen untuk kendaraan kedua, 2,5 persen untuk kendaraan ketiga, dan seterusnya," jelas Syefdinon.

Kebijakan insentif pajak ini diharapkan mampu mendongkrak penerimaan pajak Sumbar yang ditargetkan sebesar Rp 867,2 miliar untuk pajak kendaraan bermotor dan Rp 399 miliar untuk BBNKB. Hingga Agustus 2024, Bapenda telah mencapai realisasi pajak kendaraan lebih dari Rp542 miliar.

Selain itu, Pemprov Sumbar juga menggandeng PT Jasa Raharja dalam membebaskan denda asuransi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) selama periode pemutihan berlangsung. Hal ini menjadi peluang besar bagi masyarakat yang memiliki tunggakan untuk segera melunasi pajaknya tanpa denda tambahan.

Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, Pemprov Sumbar akan memperketat razia kendaraan yang menunggak pajak hingga akhir tahun 2024.

"Razia akan dilakukan 30 kali di setiap wilayah kerja Samsat hingga Desember 2024," pungkas Syefdinon.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini