Parah! Kakak Perempuan "Jual" Adik Tiri ke Pria Hidung Belang, Digilir di Penginapan

Jajaran Polres Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), meringkus pelaku eksploitasi anak perempuan di bawah umur. Mirisnya, pelaku adalah kakak tiri korban sendiri.

Riki Chandra
Senin, 09 September 2024 | 18:31 WIB
Parah! Kakak Perempuan "Jual" Adik Tiri ke Pria Hidung Belang, Digilir di Penginapan
Kapolres Pariaman AKBP Andreanaldo Ademi saat memaparkan kasus eksploitasi anak di bawah umur. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Jajaran Polres Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), meringkus pelaku eksploitasi anak perempuan di bawah umur. Mirisnya, pelaku adalah kakak tiri korban sendiri.

Korban berinisial K (14), warga Kecamatan Padang Sago, Kabupaten Padang Pariaman. Dia diduga "dijual" kakak tirinya yang juga perempuan berinisial R (15) ke ke lelaki hidung belang.

"Pelaku (tersangka) ada enam orang. Kami sudah menahan tiga tersangka yang satu di antaranya masih di bawah umur. Sedangkan tiga lagi masih buron," kata Kapolres Pariaman AKBP Andreanaldo Ademi, Senin (9/9/2024).

Ia mengatakan, tersangka R berperan sebagai mucikari dan menawarkan korban kepada sejumlah lelaki hidung belang. Kasus eksploitasi anak perempuan itu sudah terjadi tiga kali sejak pertengahan Juni 2024.

"Perbuatan bejat itu dilakukan di hotel dan penginapan di Pariaman," katanya.

Ia menyampaikan kasus tersebut bermula ketika R mengajak K pergi dengan modus mencarikan pekerjaan di kafe di Kota Pariaman. Korban yang berasal dari keluarga kurang mampu pun tertarik dengan tawaran tersebut.

"Korban ingin meminta izin kepada orang tua untuk bekerja di Pariaman, tapi R melarang," katanya.

Tersangka R memerintahkan korban meminta izin dengan alasan pergi ke rumah nenek dan bukan untuk bekerja. Selanjutnya, korban dibawa ke Pantai Gandoriah, Pariaman dan dipertemukan dengan sejumlah laki-laki yang merupakan pelaku yang menggunakan jasa R.

Pelaku tersebut sebelumnya sudah mendapatkan foto korban dari tersangka. "Saat itu korban sudah curiga, namun diancam oleh tersangka R," ujarnya.

Selanjutnya, korban dibawa ke sebuah penginapan di Pariaman. Di penginapan tersebut tersangka laki-laki melakukan tindakan asusila terhadap korban.

Ia mengatakan setelah tersangka memulangkan K kepada orang tuanya, korban melaporkan perbuatan kakak tirinya itu kepada ibunya. Lantas, ibu korban langsung melapor ke Polres Pariaman pada 1 Agustus 2024.

Atas perbuatan bejatnya, para tersangka kini meringkuk di sel tahanan Polres Pariaman. Mereka semua terancam hukuman 15 tahun penjara. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini