SuaraSumbar.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar), mengimbau masyarakat untuk mematuhi Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum). Langkah ini dilakukan guna menjaga kenyamanan dan ketertiban di kota tersebut.
Kepala Satpol PP-Damkar, Benny S mengatakan, pihaknya telah melakukan pencopotan sejumlah baliho yang dipasang di tempat-tempat terlarang, termasuk baliho pasangan calon walikota dan calon wakil walikota yang mengikuti Pilkada 2024.
Pemasangan baliho di lokasi yang melanggar aturan, seperti tiang listrik dan trotoar, tidak sesuai dengan Perda nomor 4 tahun 2022.
"Pasal 12 ayat b dalam Perda tersebut jelas melarang pemasangan baliho, spanduk, poster, stiker, atau sejenisnya di tiang listrik, tiang telpon, alat penerangan umum, pohon, pagar, dan tembok di pinggir jalan, trotoar, atau taman," kata Benny, Jumat (6/9/2024).
Benny mengatakan, pencopotan tidak hanya berlaku untuk baliho pasangan calon, tetapi juga untuk semua bentuk iklan yang dipasang di tempat yang melanggar aturan. Satpol PP Padang Panjang memastikan bahwa setiap baliho yang diturunkan akan dikembalikan ke posko pasangan calon (paslon) terkait dengan peringatan agar tidak memasangnya kembali di lokasi yang dilarang.
"Kami telah mengembalikan baliho pasangan calon walikota ke posko paslon dan mengingatkan tim mereka untuk mematuhi Perda nomor 4 tahun 2022 ini," tegasnya.
Penertiban ini dilakukan secara rutin, tidak hanya saat menjelang Pilkada 2024, tetapi juga pada periode Pemilu dan Pileg sebelumnya.
Satpol PP juga terus memantau pemasangan baliho di seluruh wilayah Kota Padang Panjang, selain menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Benny mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan ketentraman kota agar tetap aman dan nyaman bagi semua. (Antara)