SuaraSumbar.id - Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, memberhentikan sementara empat oknum personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bukittinggi yang terungkap terlibat dalam aktivitas dunia gemerlap (dugem).
Keputusan ini diambil setelah video yang menampilkan mereka sedang berpesta di sebuah diskotik viral di media sosial.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, keempatnya terbukti melanggar perjanjian kontrak kerja yang telah ditetapkan," kata Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, Kamis (5/9/2024).
Video yang beredar menunjukkan beberapa pria dan wanita berpakaian minim sedang berjoget di diskotik luar Kota Bukittinggi, memicu reaksi keras dari masyarakat dan pihak berwenang.
Wali Kota menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap aturan pemerintahan dan sumpah anggota Satpol PP.
"Mereka melanggar pasal 4 mengenai hak, kewajiban, dan larangan, khususnya huruf (e), yang melarang perilaku yang dapat menurunkan kehormatan atau martabat negara serta melanggar sumpah anggota," jelas Wali Kota.
Keempat personel tersebut dikenai hukuman disiplin berupa teguran tertulis serta pemberhentian sementara dari pelaksanaan tugas lapangan. Hukuman ini berlaku dari 5 September 2024 hingga 5 Oktober 2024.
Wali Kota juga mengingatkan semua ASN, baik tenaga honor maupun PNS, untuk menjaga nama baik Pemerintah Kota Bukittinggi dan menegaskan bahwa sanksi tegas akan diterapkan bagi pelanggar.
Kasat Pol PP Joni Feri mengatakan, personel yang terlibat dalam video tersebut adalah anggota Unit Reaksi Cepat (URC), yang dikenal aktif dalam penegakan peraturan daerah.
"Mereka selama ini merupakan personel terdepan dalam pengawasan Perda, termasuk menindak pelaku LGBT yang meresahkan di Bukittinggi," kata Joni Feri. (Antara)