PKL Masjid Raya Sumbar Nyaris Ricuh dengan Satpol PP, Tuntut Janji Gubernur Mahyeldi hingga Kompensasi Rp 2 Juta

Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) nyaris ricuh dengan Satpol PP saat memaksa masuk membawa dagangan mereka ke halaman Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi.

Riki Chandra
Kamis, 22 Agustus 2024 | 23:24 WIB
PKL Masjid Raya Sumbar Nyaris Ricuh dengan Satpol PP, Tuntut Janji Gubernur Mahyeldi hingga Kompensasi Rp 2 Juta
Aksi dorong pedagang dengan Satpol PP saat mencoba masuk ke halaman Masjid Raya Sumbar. [Suara.com/Saptra S]

SuaraSumbar.id - Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) nyaris ricuh dengan Satpol PP saat memaksa masuk membawa dagangan mereka ke halaman Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (22/8/2024) malam.

PKL yang tergabung dalam Ikatan PKL Masjid Raya Sumbar ini bersikeras ingin berjualan di parkiran masjid yang sebelumnya tempat mereka berjualan. Terdapat 20 PKL yang menepati lokasi ini berjualan.

Pada 10 Juli lalu, PKL berhenti berjualan karena adanya surat edaran larangan lantaran dilakukan penilaian masjid percontohan tingkat nasional tahun 2024. PKL ketika itu mematuhi aturan dan membereskan dagangannya.

Perjanjian ketika itu PKL dilarang berjualan hingga pertengahan Agustus. PKL juga mendapat kompensasi selama dirumahkan, namun tak kunjung dibayar.

Selain itu, sampai saat ini pedagang tetap dilarang berjualan. Padahal batas waktu sesuai surat edaran sudah lewat.

Sehingga pada Kamis (22/8/2024) malam, pedagang berupaya masuk ke halaman masjid namun dicegat Satpol PP. Aksi dorong sempat terjadi saat pedagang ingin memasukkan barang dagangannya berupaya meja.

Satpol PP tetap tidak membolehkan pedagang tersebut masuk. Adu argumentasi tak terelakkan, penegak perda mengklaim hanya menjalankan tugas.

Sekretaris Ikatan PKL Masjid Raya Sumbar, Oktavianus menyesali tindakan Satpol PP tersebut. Padahal, pedagang hanya ingin kepastian.

"Kami ingin kepastian, hampir sebulan lebih kami dirumahkan dengan janji Rp 2 juta. Sampai sekarang realisasi belum ada. Pihak masjid janji tiga hari," kata Oktavianus.

Ia mengungkapkan saat surat edaran keluar, pedagang telah mematuhi dan mengosongkan dagangan secara baik. Pedagang tidak ingin ribut-ribut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini