Pemprov Sumbar Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Daftar Keuntungannya

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) resmi memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 21 Agustus hingga 30 September 2024.

Riki Chandra
Kamis, 22 Agustus 2024 | 15:48 WIB
Pemprov Sumbar Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Daftar Keuntungannya
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Syefdinon. [Suara.com/Riki Chandra]

Pemutihan pajak kendaraan ini berlaku bagi orang pribadi, badan, dan pemerintah kabupaten dan kota, serta dapat dilakukan di berbagai tempat layanan Samsat. Untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor, masyarakat bisa menggunakan layanan Samsat Keliling, Drive Thru, Gerai Samsat, Mall, dan Aplikasi SIGNAL. Sedangkan untuk pembayaran BBNKB, hanya bisa dilakukan di kantor Samsat dan Ditlantas Polda Sumbar karena membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.

Bapenda Sumbar menargetkan penghimpunan pajak kendaraan bermotor sebesar Rp860,2 miliar selama tahun 2024. Hingga Agustus 2024, telah terkumpul Rp505 miliar, dengan sisa target Rp360,2 miliar yang harus dicapai dalam empat bulan ke depan.

"Kami berharap dengan adanya pemutihan ini, target tersebut bisa tercapai," ujar Syefdinon.

REKOMENDASI

News

Terkini