Pemprov Sumbar Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Daftar Keuntungannya

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) resmi memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 21 Agustus hingga 30 September 2024.

Riki Chandra
Kamis, 22 Agustus 2024 | 15:48 WIB
Pemprov Sumbar Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Daftar Keuntungannya
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Syefdinon. [Suara.com/Riki Chandra]

SuaraSumbar.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) resmi memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 21 Agustus hingga 30 September 2024.

Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus memberikan kesempatan bagi masyarakat yang menunggak pajak untuk kembali menjadi wajib pajak yang taat.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Syefdinon mengatakan, pemutihan pajak kendaraan ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

"Pendapatan dari pajak ini digunakan untuk membiayai pembangunan di daerah," ujarnya pada Kamis (22/8/2024).

Pemutihan pajak kendaraan yang diberlakukan oleh Bapenda Sumbar mencakup empat kategori. Pertama, pembebasan pokok bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II, yang memungkinkan pemilik kendaraan untuk mengubah nama kepemilikan dengan biaya lebih ringan.

"Ini akan membantu pemilik kendaraan yang ingin balik nama kendaraannya sesuai nama sendiri, terutama saat seri kendaraan berpindah wilayah," jelas Syefdinon.

Kategori kedua adalah pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan BBNKB. Dalam hal ini, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pokok pajaknya saja tanpa dikenakan denda, meskipun telah menunggak selama dua tahun atau lebih.

"Denda biasanya dikenakan dua persen dari nilai pokok pajak tiap bulan dan berlaku kelipatannya, jadi ini sangat menguntungkan," katanya, dikutip dari Antara.

Selanjutnya, Pemprov Sumbar juga menghapuskan pajak progresif, yang berarti wajib pajak tidak lagi dikenakan tarif lebih tinggi untuk kendaraan kedua dan ketiga atas nama yang sama.

Terakhir, ada kebijakan pembebasan denda bea asuransi kerja sama dengan PT Jasa Raharja, yang dikenal dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Pemutihan pajak kendaraan ini berlaku bagi orang pribadi, badan, dan pemerintah kabupaten dan kota, serta dapat dilakukan di berbagai tempat layanan Samsat. Untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor, masyarakat bisa menggunakan layanan Samsat Keliling, Drive Thru, Gerai Samsat, Mall, dan Aplikasi SIGNAL. Sedangkan untuk pembayaran BBNKB, hanya bisa dilakukan di kantor Samsat dan Ditlantas Polda Sumbar karena membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.

Bapenda Sumbar menargetkan penghimpunan pajak kendaraan bermotor sebesar Rp860,2 miliar selama tahun 2024. Hingga Agustus 2024, telah terkumpul Rp505 miliar, dengan sisa target Rp360,2 miliar yang harus dicapai dalam empat bulan ke depan.

"Kami berharap dengan adanya pemutihan ini, target tersebut bisa tercapai," ujar Syefdinon.

REKOMENDASI

News

Terkini