SuaraSumbar.id - Seorang suami bernama Azuan Risman (29) tega menganiaya istrinya, Dwi Agustin (21), di Jalan Rusunawa, Kelurahan Pasir Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Kejadian kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut terjadi pada Kamis, 25 Mei 2024, sekitar pukul 00.00 WIB.
Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina, mengungkapkan bahwa insiden ini bermula ketika Azuan memukul punggung bagian kiri istrinya menggunakan helm, yang menyebabkan luka lebam.
“Pelaku diketahui memukul punggung bagian kiri korban menggunakan helm sehingga korban mengalami luka lebam,” jelas Yanti pada Jumat, 16 Agustus 2024.
Tidak hanya itu, setelah insiden pemukulan, keduanya terlibat dalam baku hantam. Dwi Agustin mencoba melawan dengan mendorong suaminya, namun Azuan menggigit jempol tangan kanan dan tangan kiri korban hingga mengalami luka.
Baca Juga:Aksi Maling Motor di Padang Terekam CCTV, Pelaku Bobol Sepeda Motor dalam Hitungan Detik
“Korban kembali berusaha mendorong pelaku, namun pelaku menggigit tangannya lagi hingga luka. Pelaku lalu menyandarkan korban ke dinding dan mengambil pisau cutter,” terang Yanti.
Azuan kemudian melakukan tindakan lebih brutal dengan menyayat lengan kiri istrinya sebanyak tiga kali menggunakan pisau cutter.
Merasa tak tahan dengan kekerasan tersebut, Dwi melaporkan kejadian itu ke polisi dengan harapan suaminya segera ditangkap.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim II Klewang Satreskrim Polresta Padang bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Air Dingin, Kecamatan Koto Tangah, pada Kamis, 15 Agustus 2024.
“Saat ini pelaku sudah ditahan di Polresta Padang dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Yanti.
Baca Juga:Parah! Suami di Padang Sayat Lengan Kiri Istri Pakai Pisau Cutter, Punggung Dihajar Helm
Peristiwa ini menambah daftar panjang kasus kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di Kota Padang.
Kontributor : Rizky Islam