Honda Mobilio Hancur Ditabrak Kereta Api di Padang Pariaman, 1 Orang Tewas dan 2 Luka Berat

Satu unit minibus merek Honda Mobilio ditabrak Kereta Api (B2) Pariaman Ekspres relasi Padang-Naras di kawasan Nagari Kurai Taji, Kabupaten Padang Pariaman.

Riki Chandra
Jum'at, 16 Agustus 2024 | 11:46 WIB
Honda Mobilio Hancur Ditabrak Kereta Api di Padang Pariaman, 1 Orang Tewas dan 2 Luka Berat
Mobil ditabrak kereta api di Padang Pariaman. [Dok.Istimewa]

SuaraSumbar.id - Satu unit minibus merek Honda Mobilio ditabrak Kereta Api (B2) Pariaman Ekspres relasi Padang-Naras di kawasan Nagari Kurai Taji, Kabupaten Padang Pariaman, Jumat (16/8/2025) sekitar pukul 07.11 WIB.

Satu dari tiga orang penumpang mobil ditabrak kereta api dilaporkan meninggal dunia. Dua lainnya mengalami luka berat.

"Menurut informasi yang kita terima seperti itu. Satu orang dilaporkan meninggal dan dua orang mengalami luka berat," Kata Kahumas KAI Divisi Regional II Sumatera Barat, M. As’ad Habibuddin.

Menurutnya, KA (B2) Pariaman Ekspres yang terlibat kecelakaan itu tetap melanjutkan perjalanan kembali.

"KAI prihatin dan menyesalkan kejadian tersebut, serta menyampaikan ucapan turut belasungkawa kepada para keluarga korban," ujarnya.

As’ad menegaskan, kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba. Atas dasar itu, pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api.

“Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114,” katanya.

Dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan yaitu, Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Selain itu, KAI juga selalu menekankan agar pemilik jalan sesuai kelasnya melakukan evaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya.

"Pemilik jalan adalah pihak yang harus mengelola perlintasan sebidang seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan sebidang yang dinilai membahayakan bagi keselamatan," ungkapnya.

KAI mengimbau agar Pemda, Kemenhub, dan PUPR lebih peduli serta lebih perhatian terhadap kelaikan keselamatan di perlintasan sebidang dengan melengkapi peralatan keselamatan bagi pengguna jalan raya seperti rambu-rambu, penerangan, palang pintu, dan penjaga perlintasan sebidang.

"KAI berharap peran aktif semua pihak untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada Perlintasan sebidang demi keselamatan bersama," jelasnya.

Kontributor : B Rahmat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak