SuaraSumbar.id - DPRD Kabupaten Solok periode 2024-2029 kini resmi memiliki pimpinan sementara. Ivoni Munir dari Partai Amanat Nasional (PAN) dilantik sebagai Ketua Sementara DPRD Kabupaten Solok, sementara Armen Plani dari Partai Nasdem ditunjuk sebagai Wakil Ketua Sementara.
Pelantikan ini berlangsung pada Selasa (14/8/2024) di Aula DPRD Kabupaten Solok, Aro Suka, Kecamatan Gunung Talang.
Pada pelantikan DPRD Solok kali ini, Partai Amanat Nasional (PAN) berhasil meraih kursi terbanyak dengan enam kursi, diikuti oleh Partai Nasdem yang memperoleh lima kursi.
Keunggulan PAN dalam perolehan kursi membuat Ivoni Munir diamanahkan sebagai Ketua Sementara DPRD Solok, sedangkan Armen Plani dari Partai Nasdem menjabat sebagai Wakil Ketua Sementara.
Baca Juga:45 Anggota DPRD Kota Padang Periode 2024-2029 Resmi Dilantik di Gedung Baru
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Solok, yang membacakan Surat Keputusan (SK), mengumumkan penunjukan Ivoni Munir dan Armen Plani sebagai pimpinan sementara.
Dalam wawancaranya, Ivoni Munir mengucapkan terima kasih kepada seluruh penyelenggara Pemilu 2024 dan semua pihak yang telah berperan dalam menyukseskan pemilu di Kabupaten Solok.
"Terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu menyukseskan Pemilu 2024," ujar Ivoni Munir, Rabu (14/8/2024).
Ivoni juga menyampaikan harapannya untuk dapat diangkat sebagai pimpinan definitif DPRD Kabupaten Solok periode 2024-2029.
"Saat ini kami diamanahkan sebagai pimpinan sementara, dan kami berharap bisa menjadi pimpinan definitif di DPRD Kabupaten Solok," tambahnya.
Baca Juga:Politisi Muda 23 Tahun Gebrak DPRD Kota Solok
Dengan pelantikan ini, DPRD Kabupaten Solok resmi memulai masa bakti periode 2024-2029 dengan kepemimpinan baru yang diharapkan mampu membawa perubahan positif bagi daerah tersebut.
Kontributor : Rizky Islam