Pedagang Daging Bukittinggi Protes Aturan Pemotongan Sapi, Pasar Bawah Sepi Pembeli

Dinas Pertanian dan Pangan Bukittinggi menanggapi keluhan ratusan pedagang daging yang merasa terbebani oleh aturan baru terkait pemotongan hewan.

Riki Chandra
Senin, 12 Agustus 2024 | 14:45 WIB
Pedagang Daging Bukittinggi Protes Aturan Pemotongan Sapi, Pasar Bawah Sepi Pembeli
Kantor Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kota Bukittingi, Sumatera Barat (Sumbar), didatangi warga dari pedagang daging di Los Pasa Dagiang Pasar Bawah. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kota Bukittinggi menanggapi keluhan ratusan pedagang daging yang merasa terbebani oleh aturan baru terkait pemotongan hewan di Rumah Potong Hewan (RPH) setempat.

Aturan itu sebenarnya sudah lama tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 dan Nomor 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan, mewajibkan setiap hewan ternak yang akan dipotong untuk dilengkapi dengan dokumen tertentu.

"Sesuai aturan, hewan ternak harus dilengkapi surat asal ternak atau surat jual beli, serta surat keterangan kesehatan hewan (SKKH)," ujar Kepala DPP Bukittinggi, Hendry, Senin (12/8/2024).

Khusus untuk ternak betina, kata Hendry, diperlukan juga surat keterangan status reproduksi (SKSR) yang memastikan hewan tersebut sudah tidak produktif lagi.

Aturan ini diterapkan untuk memastikan bahwa hewan yang dipotong memiliki asal usul yang jelas dan tidak dalam kondisi stres.

Ternak yang tiba di RPH Bukittinggi harus datang sebelum pukul 17.00 WIB dan wajib diistirahatkan selama minimal 12 jam sebelum dipotong. Namun, aturan ini mendapat protes keras dari pedagang daging Bukittinggi.

"Kami merasa aturan ini mempersulit, terutama soal karantina 12 jam. Jika sapi datang pagi, baru bisa dipotong sore, kapan kami bisa berjualan," kata Sutan Rajo Endah, Ketua Pemuda Pasar Daging, didampingi Humas Persada, Elwi.

Protes ini membuat Los daging Pasar Bawah Bukittinggi sepi karena tidak ada pedagang yang berjualan, sebagai bentuk kekecewaan terhadap kebijakan Pemkot Bukittinggi.

Tuntutan para pedagang kemudian dibahas dalam audiensi antara perwakilan pedagang dan DPP Bukittinggi, yang juga dihadiri beberapa anggota DPRD. Dalam pertemuan tersebut, DPP menjelaskan bahwa aturan ini diberlakukan sebagai respon terhadap laporan adanya pemotongan sapi betina produktif di RPH.

Meski demikian, para pedagang berharap agar Pemkot Bukittinggi bisa mempertimbangkan solusi yang tidak merugikan pedagang, sembari tetap menjalankan aturan yang ada. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini