SuaraSumbar.id - Satpol PP Kota Padang, Sumatera Barat, menggelar operasi razia di beberapa hotel di Kecamatan Padang Utara pada dini hari Selasa (16/7/2024).
Razia ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas penginapan yang marak terjadi di kota tersebut.
Dalam operasi tersebut, tim Satpol PP berhasil mengamankan 21 muda-mudi yang berada di dalam beberapa kamar tanpa dapat menunjukkan bukti pernikahan yang sah.
Pelaksana Harian Kepala Satpol PP Padang, Saraman, menjelaskan bahwa insiden ini menggarisbawahi pentingnya pemantauan yang lebih ketat terhadap penggunaan penginapan.
Baca Juga:Semen Padang FC Genjot Kekompakan Tim, Adaptasi Pemain Asing Jadi Sorotan
"Kami mewajibkan setiap pasangan yang menginap dalam satu kamar untuk memperlihatkan bukti pernikahan yang sah kepada petugas," ucap Saraman.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan sembilan pasangan dan tiga individu lainnya yang berada dalam satu kamar tanpa bisa membuktikan status pernikahan mereka.
Para muda-mudi yang terjaring dalam razia ini kemudian dibawa ke Markas Komando Satpol PP Padang untuk diproses lebih lanjut.
Menurut Saraman, mereka akan diserahkan kepada Penegak Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.
Lebih lanjut, Satpol PP juga mengambil langkah-langkah untuk mendata para pelanggar dan memanggil keluarga mereka sebagai bagian dari proses hukum.
Baca Juga:Eks Caleg DPRD Padang Pariaman Rudapaksa Anak Kandung hingga Hamil
Pihak berwenang setempat menekankan kepada pemilik penginapan, kos-kosan, dan hotel untuk lebih waspada dalam mengawasi penyewa dan memastikan status pernikahan pasangan yang menginap.
"Langkah ini penting untuk menjaga norma-norma sosial serta memelihara ketertiban dan ketentraman masyarakat di Kota Padang," tegas Saraman.
Operasi serupa dijanjikan akan terus dilakukan secara rutin sebagai bentuk komitmen Satpol PP dalam menjaga ketertiban umum di Kota Padang.
Kontributor : Rizky Islam