SuaraSumbar.id - 18 tempat pemungutan suara (TPS) di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, batal melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) calon anggota DPD RI pada 13 Juli 2024.
Hal ini dikarenakan kendala cuaca buruk yang mengakibatkan logistik terhambat. Demikian dikatakan oleh Komisioner KPU Provinsi Sumatera Barat, Ory Sativa Syakban.
"Benar, KPU Provinsi menerima informasi dari Kabupaten Kepulauan Mentawai bahwa ada 18 TPS tidak dapat melaksanakan PSU," katanya melansir Antara, Minggu (14/7/2024).
Batalnya PSU ini terjadi di 18 TPS yang tersebar di dua desa di Kecamatan Pagai Selatan, yaitu Desa Bulasat dan Desa Sinakak. Pelaksanaan PSU batal karena logistik yang sudah dikirimkan tidak kunjung tiba di masing-masing TPS.
Berdasarkan informasi dari Kantor Pencarian dan Pertolongan (SAR) Mentawai dan pihak kepolisian setempat pendistribusian logistik terhenti akibat cuaca buruk.
"Ternyata pihak yang mendistribusikan logistik ke dua desa tersebut terhambat gelombang tinggi dan memutuskan beristirahat," ujarnya.
Pihaknya belum bisa berkomunikasi (lost contact) dengan pihak-pihak yang membawa logistik PSU tersebut. Di dua desa yang menjadi tujuan pendistribusian logistik juga terkendala akses internet.
"Informasi dari teman-teman KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai dua desa ini memang tidak ada sinyal," ungkapnya.
Terkait peristiwa itu, kata Ory, akan dilakukan PSU susulan terhadap dua desa di Kecamatan Pagai Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Pelaksanaan PSU susulan merujuk pada Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 Pasal 109 dan 110 yang pada intinya menyebutkan bahwa jika ada gangguan keamanan, bencana dan lain sebagainya yang menyebabkan pemungutan suara tidak dapat terlaksana maka dilakukan pemungutan suara susulan.
"Kita tadi sudah menginstruksikan KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai untuk menyiapkan administrasi pemungutan suara susulan," katanya.