SuaraSumbar.id - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi alias Kak Seto mengatakan bahwa semua pihak perlu memberikan pengawasan dan perlindungan terhadap anak. Hal itu dilakukan untuk mencegah perundungan di satuan pendidikan.
"Melindungi anak ini perlu upaya bersama," kata Kak Seto, Senin (8/7/2024).
Pernyataan itu disampaikan Kak Seto saat menanggapi kasus meninggalnya pelajar sekolah dasar (SD) di Kabupaten Padang Pariaman yang diduga korban perundungan oleh temannya pada akhir Februari 2024.
Menurut Kak Seto, dalam kasus tersebut sekolah terutama guru terkait menjadi pihak yang paling bertanggung jawab atas kejadian itu. Sebab, guru dinilai lalai dan membiarkan anak didik membakar sampah menggunakan bahan bakar minyak (BBM) sehingga tidak terkontrol.
Terkait penetapan tersangka, yakni dua guru di SD Negeri 10 IV Koto Aur Malintang, psikolog anak tersebut menyambut baik langkah kepolisian setempat karena dinilai sudah tepat menyikapinya.
Sementara, untuk anak yang diduga menyiramkan BBM kepada korban, Kak Seto menyarankan pemberian sanksi yang bersifat edukatif atau lebih mendidik. Sebab, LPAI menilai tindakan anak itu juga tidak dapat dibenarkan apalagi jika sudah mengarah perundungan yang berujung pada kematian.
Ia menambahkan, kalaupun diberikan hukuman maka harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang nantinya dapat bermuara ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Kak Seto menegaskan pembinaan terhadap anak-anak yang berhadapan dengan hukum ditujukan agar mereka tidak mengulangi perbuatan yang sama, atau menghindarinya menjadi pelaku kriminal di kemudian hari. (Antara)