Larangan Ekspor Daun Gambir di Sumbar, KPPU Kaji Potensi Pelanggaran Persaingan Usaha

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendalami Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Komoditas Unggulan Perkebunan.

Riki Chandra
Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:53 WIB
Larangan Ekspor Daun Gambir di Sumbar, KPPU Kaji Potensi Pelanggaran Persaingan Usaha
Kepala Kantor Wilayah I KPPU Ridho Pamungkas. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendalami Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Komoditas Unggulan Perkebunan. Diketahui, salah satu pasalnya melarang penjualan daun gambir kepada eksportir di Sumatera Barat (Sumbar).

"Dalam perda itu ada larangan untuk membeli dalam bentuk daun, dan ini sedang kita dalami," kata Kepala Kantor Wilayah I KPPU Ridho Pamungkas, Jumat (5/7/2024).

Larangan penjualan daun gambir tersebut terdapat pada bagian kedua Perda Nomor 3 Tahun 2023 yang mengatur acuan pembelian gambir, tepatnya Pasal 14 poin 1 yang menyebutkan eksportir melakukan pembelian gambir tidak dalam bentuk daun yang dihasilkan tanaman tersebut.

Menurut Ridho, Pemerintah Provinsi Sumbar telah meminta masukan kepada KPPU apakah kebijakan tersebut sudah tepat atau sebaliknya, terutama yang menyangkut sisi persaingan usaha.

"Saat ini KPPU sedang mengkaji aturan yang melarang eksportir membeli daun gambir tersebut," kata Ridho.

KPPU memahami Perda Nomor 3 Tahun 2023 dibuat untuk meningkatkan hilirisasi dan produk turunan dari tanaman gambir. Hal tersebut bertujuan agar menyejahterakan petani, dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.

"Jadi, tujuannya agar menciptakan hilirisasi gambir. Artinya tidak dijual dalam bentuk daun tapi diproses dulu agar ada nilai tambahnya," kata dia.

Pada tahap awal KPPU terlebih dahulu mendata jumlah eksportir yang selama ini menguasai dan membeli daun gambir di Ranah Minang. Sebab, KPPU menemukan rendahnya harga jual gambir di tingkat petani.

"KPPU akan mendalami dulu, apakah ini karena praktik perilaku pelaku usahanya atau ini diperbaiki dari sisi kebijakan," ujar dia.

Di sisi lain KPPU mengingatkan semakin banyak intervensi yang dilakukan pemerintah terutama pemangku kebijakan kepada pasar, hal itu bisa berdampak buruk terhadap perekonomian dalam hal ini komoditas gambir.

Ia menganalogikan eksportir yang sudah berinvestasi dalam jumlah besar seperti membeli mesin pengolahan daun gambir akan merugi karena pemberlakuan Perda Nomor 3 Tahun 2023 terkait larangan eksportir membeli daun gambir.

Ridho menambahkan penjualan daun gambir kepada eksportir tidak seluruhnya negatif. Sebab, mekanisme tersebut memberikan ruang atau pilihan lebih kepada petani gambir untuk menjual hasil perkebunannya. Namun, jika petani ingin mendapat nilai lebih maka bisa menjual getah gambir yang mempunyai nilai ekonomi lebih tinggi dari daun gambir. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini