SuaraSumbar.id - Jajaran Polres Agam, Sumatera Barat (Sumbar) meringkus 6 orang pelaku pencuri sarang burung walet yang beraksi di Jorong Masang, Nagari Tiku Limo Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara pada Senin (1/7/2024).
Para pelaku berinisial SO (42), AR (34), UA (39) dan AL (32) semuanya warga Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh. Kemudian, RA (29) dan RI (24) yang berasal dari Kabupaten Pasaman Barat.
Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat mengatakan, komplotan pencurian tersebut berhasil ditangkap di dua tempat yang berbeda di Jorong Masang, Nagari Tiku Lima Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara dan penginapan di Balai Selasa, Kecamatan Lubuk Basung.
"Pelaku ditangkap bersama barang bukti berupa 1,5 kilogram sarang burung walet," katanya, Rabu (3/7/2024).
Dari hasil penyelidikan sementara, komplotan pencuri sarang burung walet tersebut sudah melakukan aksinya sebanyak empat kali di lokasi yang sama.
Dari keempat aksi mereka, pemilik sarang burung walet sebagai korban menderita kerugian sekitar puluhan juta rupiah. "Mereka sudah empat kali melakukan aksinya di lokasi yang sama dengan kerugian sekitar puluhan juta rupiah," katanya.
Saat ini, para pelaku telah meringkuk di sel Polres Agam. Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 363 KUHP dengan pidana maksimal lima tahun penjara. (Antara)