SuaraSumbar.id - Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) menemukan beberapa indikasi maladministrasi dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di tahun 2024.
"Ada satu laporan secara khusus yang masuk ke Ombudsman terkait PPDB," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar Yefri Heriani, melansir Antara, Sabtu (22/6/2024).
Yefri mengatakan sekolah yang diduga melakukan maladministrasi itu dilaporkan karena mengutip uang komite atau uang pembangunan kepada wali murid saat proses PPDB.
Selain itu juga ditemukan adanya satuan pendidikan yang menjual seragam sekolah. Padahal, pihaknya telah menyampaikan penjualan seragam sekolah maupun pengutipan uang komite tidak dibenarkan ketika PPDB.
"Itu tidak boleh (menjual seragam sekolah dan mengutip uang komite) tapi itu masih terjadi," ujarnya.
Sebelum PPDB tingkat sekolah dasar dan sekolah menengah pertama sederajat dibuka, Ombudsman berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) setempat.
Menindaklanjutinya, Kemenag Provinsi Sumbar menerbitkan surat edaran agar sekolah tidak menjual seragam sekolah maupun pembayaran uang komite selama masa pendaftaran.
Dirinya mengatakan sudah berkoordinasi dengan lebih dari 200 kepala sekolah menengah atas sederajat di Sumbar. Dari pertemuan itu, Ombudsman menemukan masih banyak kepala sekolah yang tidak memahami aturan hukum terkait sumbangan, dan pungutan di satuan pendidikan.
Menurutnya, pemahaman dan pembekalan tentang aturan hukum penting untuk disampaikan kepada perangkat sekolah agar tidak terjadi pungutan liar atau pungli.
"Ombudsman menegaskan ini perlu pengawasan agar tidak terjadi pungutan liar di sekolah," jelasnya.
Pihaknya juga mendapati informasi bahwa cukup banyak masyarakat yang mengetahui adanya praktik pungli di sekolah, namun enggan melaporkannya dengan berbagai alasan.
Untuk itu, dirinya berharap semua pihak turut aktif mengawasi kinerja layanan publik termasuk sekolah.