Sementara itu, upaya untuk mendapatkan klarifikasi dari Edizon Zelmi, Plt Kasat Pol PP dan Pemadam, belum membuahkan hasil karena belum ada tanggapan terhadap upaya komunikasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp.
Sidang praperadilan ini diharapkan dapat membawa keadilan bagi para karyawan yang terdampak dan mengklarifikasi peran serta batasan tugas Satpol PP dalam menegakkan peraturan daerah.
Kontributor : Rizky Islam
Baca Juga:Satpol PP Tertibkan Lapak Rongsokan Liar di Aia Pacah