SuaraSumbar.id - Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) kini menjadi topik hangat di kalangan masyarakat. Kebijakan iuran Tapera yang dicanangkan Presiden Jokowi mendapatkan banyak protes dari pekerja hingga pengusaha.
Menurut kebijakan ini, sebanyak 3 persen gaji atau upah pekerja akan dipotong setiap bulannya untuk simpanan Tapera.
Pekerja diwajibkan iuran, dengan rincian 2,5 persen dari gaji pekerja, baik swasta maupun PNS, yang akan dipotong setiap bulan, sementara perusahaan menanggung 0,5 persen.
Untuk pekerja mandiri, mereka harus menanggung sendiri potongan sebesar 3% per bulan. Bahkan freelancer dapat menjadi peserta Tapera meskipun upah mereka lebih rendah dari upah minimum yang ditetapkan.
Baca Juga:Gunung Marapi Erupsi Lagi Siang ini, Status Level III Siaga
Pemerintah menjelaskan bahwa pemotongan gaji sebesar 3 persen ini dimaksudkan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah memiliki rumah.
Namun, kebijakan ini telah memicu kekhawatiran dan ketidakpuasan di kalangan pekerja dan pengusaha.
Sebagai contoh, bagi pekerja yang menerima gaji sesuai dengan UMP Sumatera Barat sebesar Rp 2.811.499, iuran Tapera yang dipotong adalah sekitar Rp 84.344,97 per bulan.
Berikut ini adalah rincian besaran iuran Tapera menurut PP Nomor 21 Tahun 2024, yang disesuaikan dengan nilai UMP tiap-tiap daerah sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan:
1. Aceh: UMP Rp 3.460.672 (pemotongan 3 persen untuk Tapera Rp 103.811,16)
2. Sumatera Utara: UMP Rp 2.809.915 (pemotongan 3 persen untuk Tapera Rp 84.297,452)
3. Sumatera Barat: UMP Rp 2.811.499 (pemotongan 3 persen untuk Tapera Rp 84.344,97)
Baca Juga:Pemkot Padang Panjang Sumbar Perpanjang Masa Tanggap Darurat 14 Hari
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan akses masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah, meskipun masih banyak tantangan dan kritik yang perlu dihadapi.
Kontributor : Rizky Islam