SuaraSumbar.id - Seorang siswa di Kota Batu, Jawa Timur, inisial RK (12) tewas usai dianiaya lima teman sekolahnya. Kelimanya sudah diamankan dan ditetapkan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum, yakni MA (13), AS (13), MI (13), KA (13), dan KB (13).
Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin mengatakan motif penganiayaan itu hanya karena persoalan sepele, yakni MA (13) tersinggung dengan korban karena diminta mencetak tugas sekolah.
"Motif MA tersinggung karena oleh korban diminta untuk mencetak tugas pada malam hari," katanya melansir Antara, Minggu (2/6/2024).
Korban pun dianiaya pada Rabu (29/5/2024) di Jalan Cempaka, Pesanggrahan, Kota Batu.
"Penganiayaan dilakukan dengan cara memukul korban secara bergantian," ujarnya.
Setelah melakukan penganiayaan, KA dan AS mengantarkan korban hingga ke SPBU di Jalan Lahor.
Pada Jumat 13 Mei 2024, korban mengeluh sakit pada bagian kepala belakang dan mual kepada orang tuanya. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal pada pukul 10.00 WIB.
Berdasarkan hasil visum, RK meninggal dunia akibat retak pada batok kepala bagian kiri. Ia mengalami pendarahan dan penggumpalan darah pada otak.
"Korban meninggal akibat retak pada batok kepala bagian kiri, sehingga terjadi pendarahan dan penggumpalan darah pada otak," katanya.
Kelima orang anak yang berhadapan dengan hukum disangkakan dengan Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76 huruf C, UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.