Ini Alasan Polda Sumbar Larang Keras Pengendara Lewat Jalur Padang-Bukittinggi via Lembah Anai

Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) mengimbau masyarakat untuk tidak melewati jalur utama Padang-Bukittinggi via Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar.

Riki Chandra
Rabu, 29 Mei 2024 | 17:17 WIB
Ini Alasan Polda Sumbar Larang Keras Pengendara Lewat Jalur Padang-Bukittinggi via Lembah Anai
Potret aliran Sungai Batang Anai pascabanjir bandang bercampur lahar dingin Gunung Marapi melanda daerah itu pada Sabtu (11/5/2024). [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) mengimbau masyarakat untuk tidak melewati jalur utama Padang-Bukittinggi via Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar. Hal itu dilakukan demi keselamatan dan percepatan pemulihan jalan nasional pasca putus total diterjang banjir bandang pada Sabtu (11/5/2024).

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat mari bersama-sama menjaga keselamatan dan mendukung rehabilitasi jalan yang sedang dilakukan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Nur Setiawan, Rabu (29/5/2024).

Dwi Setiawan menegaskan itu pasca sejumlah kendaraan roda empat maupun roda dua keukeuh melewati jalan nasional yang saat ini masih dalam masa perbaikan.

Jalan nasional Lembah Anai yang berada di Kabupaten Tanah Datar tersebut putus total setelah dihantam banjir bandang pada Sabtu (11/5). Pascakejadian itu, kendaraan dari Kota Padang tujuan Kota Bukittinggi dan sebaliknya dialihkan ke Malalak, Kelok 44 dan Sitinjau Lauik.

Pada Minggu (26/5) satu unit minibus berwarna merah terperosok di sekitar bahu jalan nasional Lembah Anai sehingga mengganggu proses pengerjaan atau perbaikan infrastruktur tersebut. Oleh karena itu, untuk mengantisipasi berulangnya pengendera dan pengemudi yang tetap memaksakan diri melewati jalur Lembah Anai, polisi setempat mengambil tindakan tegas berupa penilangan.

"Saya sudah sampaikan kepada Kasat Lantas Padang Panjang untuk melakukan penindakan kepada masyarakat yang masih memaksakan diri melewati jalur Lembah Anai," kata Dirlantas Polda Sumbar.

Pihaknya menyampaikan larangan melewati jalur tersebut berlaku bagi seluruh lapisan masyarakat termasuk para pejabat di lingkup pemerintah daerah sekalipun. Dalam waktu dekat, Polda Sumbar segera berkirim surat ke Pemerintah Provinsi Sumbar terkait larangan melewati jalan yang menghubungkan Kota Padang dengan Kota Bukittinggi serta Provinsi Sumatera Utara.

"Khusus untuk kendaraan operasional kontraktor pengerjaan jalan, atau kendaraan yang membawa orang sakit dari arah Kota Bukittinggi akan diberikan kelonggaran," katanya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini