SuaraSumbar.id - Pemerintah Kota Padang Panjang memberlakukan masa tanggap darurat terhitung sejak 12-24 Mei 2024 pasca bencana banjir bandang yang terjadi pada Sabtu malam, 11 Mei 2024.
Pj Wali Kota Padang Panjang, Sonny Budaya Putranya, menyampaikan bahwa masa tanggap darurat tersebut sesuai dengan imbauan BNPB dan surat keputusan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar).
“Untuk tahap pertama, kita sudah menetapkan masa tanggap darurat selama 14 hari. Nanti kita lihat perkembangannya, jika perlu ditambah maka akan ditambah. Kita akan memanfaatkan waktu secara maksimal,” ucapnya pada Rabu (15/5/2024).
Sonny mengungkapkan bahwa saat ini Pemko Padang Panjang telah menerima bantuan dari BNPB.
“Kemarin kita menerima bantuan langsung bersama pemerintah kabupaten/kota lainnya yang juga dilanda bencana,” ujarnya.
Pemko Padang Panjang menerima bantuan berupa uang tunai dan logistik seperti selimut, genset, dan kebutuhan lainnya.
Kontributor : Rizky Islam