SuaraSumbar.id - Pemerintah Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, telah menetapkan status Tanggap Darurat menyusul banjir bandang lahar dingin yang melanda beberapa kawasan di kota tersebut.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Padang Panjang Nomor 101 Tahun 2024 yang dikeluarkan pada tanggal 12 Mei 2024.
Banjir bandang ini disebabkan oleh meluapnya Sungai Lubuk Mata Kucing, yang mengakibatkan beberapa rumah warga hanyut dan merusak berbagai fasilitas umum, termasuk terputusnya jalan di Kelurahan Silaing Bawah, Kecamatan Padang Panjang Barat. Kejadian ini juga menelan korban jiwa.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kesbangpol, I Putu Venda, mengatakan bahwa status Tanggap Darurat Bencana Alam ini akan berlangsung selama 14 hari, mulai dari 12 Mei hingga 26 Mei 2024.
"Keputusan ini diambil untuk mempercepat respons dan penanganan darurat atas dampak yang ditimbulkan oleh banjir bandang lahar dingin," ujar I Putu Venda.
Sebagai bagian dari langkah responsif, BPBD Padang Panjang akan mendirikan posko-posko tanggap darurat, terutama di Kelurahan Sigando dan Kelurahan Silaing Bawah, yang merupakan dua dari empat lokasi terdampak parah oleh banjir.
Selain Kelurahan Pasar Usang dan Silaing Bawah yang terdampak langsung oleh meluapnya air Batang Aia Sangkua, Kelurahan Sigando juga mengalami banjir akibat meluapnya air sungai di Solok Batuang. Sementara itu, Kelurahan Ekor Lubuk terendam akibat luapan air sungai di Gajah Tanang BBI.
Pj Wali Kota Sonny Budaya Putra, yang menginstruksikan penanganan cepat terhadap bencana ini, menyatakan bahwa langkah ini adalah upaya pemerintah kota untuk meminimalisir dampak lanjutan dari bencana dan memastikan keamanan serta pemulihan bagi warga terdampak.
Kontributor : Rizky Islam